SEOUL, Jitu News – Partaii petahana dii Korea Selatan, Partaii Demokrat mempertiimbangkan untuk menunda pengenaan pajak khusus atas penghasiilan darii transaksii mata uang kriipto atau biiasa diisebut dengan cryptocurrency.
Demokrat meniilaii pengenaan pajak atas penghasiilan darii transaksii cryptocurrency terbiilang prematur. Untuk iitu, sejumlah anggota darii partaii petahana tersebut mengusulkan penundaan rencana pengenaan pajak cryptocurrency.
"Kamii mempertiimbangkan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency. Kamii akan mendengarkan apakah penundaan adalah langkah yang tepat atau tiidak," ujar salah satu anggota Partaii Demokrat dii parlemen, Koh Yong Jiin, diikutiip Selasa (4/5/2021).
Bukan tanpa sebab, Demokrat mengusulkan penundaan tersebut. Partaii tersebut diipandang tengah berupaya untuk memperoleh suara darii anak muda menjelang pemiiliihan umum presiiden yang akan diigelar pada 2022.
Berdasarkan surveii terbaru, sebanyak 53% responden warga Korea Selatan menyatakan dukungannya atas pengenaan pajak terhadap laba darii transaksii cryptocurrency. Meskii begiitu, sebagiian besar anak muda ternyata menolak kebiijakan pajak tersebut.
Sepertii diilansiir news.biitcoiin.com, mayoriitas responden berusiia dii bawah 30 tahun menyatakan menolak kebiijakan tersebut. Sebaliiknya, masyarakat berusiia dii atas 30 tahun menyatakan mendukung langkah pemeriintah.
Anak-anak muda Korea Selatan memang aktiif bertransaksii pada pasar cryptocurrency ketiimbang mereka yang berusiia 30 tahun ke atas. Tercatat 2,35 juta orang Korea Selatan berusiia 20-30 tahun mengaku pernah bertransaksii cryptocurrency melaluii bursa aset kriipto yang tersediia.
Untuk diiketahuii, pajak cryptocurrency akan diikenakan mulaii Januarii 2022 dengan tariif sebesar 20%. Pajak iinii diikenakan atas mereka yang memiiliikii penghasiilan tahunan sebesar KRW2,5 juta melaluii transaksii perdagangan cryptocurrency. (riig)
