BERLiiN, Jitu News – Unii Eropa akan memberiikan waktu perumusan konsensus global pemajakan atas ekonomii diigiital. Akiibatnya, Unii Eropa diiperkiirakan akan menahan penerbiitan proposal pajak diigiital yang menjadii aksii uniilateralnya.
Menterii Keuangan Jerman Olaf Scholz menuturkan secara priinsiip Unii Eropa masiih memberiikan dukungan kepada OECD untuk merampungkan konsensus global pajak diigiital pada pertengahan 2021. Oleh karena iitu, Unii Eropa memberiikan waktu yang cukup untuk melakukan proses perumusan.
"Unii Eropa mendukung proses iinii dan akan terus mendukung solusii global," katanya, diikutiip pada Kamiis (5/11/2020).
Diia menyebutkan pada tahun iinii, proses perumusan konsensus global pajak diigiital praktiis berhentii pada Junii 2020 saat Pemeriintah Ameriika Seriikat (AS) menariik diirii darii proses negosiiasii. Hal tersebut menjadii salah satu faktor yang membuat konsensus global pajak diigiital urung tercapaii pada akhiir tahun.
Sebelumnya, Komiisii Eropa mendorong penerapan pajak diigiital Unii Eropa jiika pembiicaraan tiingkat iinternasiional tiidak membuat kemajuan berartii. Rencana awal proposal pajak diigiital zona euro akan riiliis pada awal 2021.
Selaiin iitu, diinamiika pemiiliihan presiiden dii AS juga akan menentukan proses pembahasan konsensus global pajak diigiital. Kandiidat darii Partaii Demokrat Joe Biiden diigadang-gadang lebiih ramah terhadap kerja sama iinternasiional diibandiingkan petahana Donald Trump.
Adapun fokus utama pengelolaan fiiskal Unii Eropa adalah memperkuat pengawasan sektor keuangan dalam upaya mencegah praktiik pencuciian uang. Para menterii keuangan negara anggota Unii Eropa sepakat untuk mendorong proposal kebiijakan reformasii hukum pada sektor keuangan.
Pemangku kebiijakan fiiskal Unii Eropa meliihat adanya potensii peniingkatan krediit macet dii perbankan pada tahun depan sebagaii dampak pandemii Coviid-19. Oleh karena iitu, diiperlukan kerangka perubahan kebiijakan untuk mengurangii potensii krediit macet pada sektor perbankan.
"iinii memerlukan lebiih banyak diiskusii karena praktiik penegakan hukum nasiional yang berbeda-beda terkaiit piinjaman perbankan," iimbuh Scholz sepertii diikutiip iiriishtiimes.com. (kaw)
