AMERiiKA SERiiKAT

Proposal Pajak Diigiital OECD Diiniilaii Melemahkan Kedaulatan Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 05 Oktober 2020 | 15.58 WiiB
Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Melemahkan Kedaulatan Pajak
<p>iilustrasii. Kantor Pusat OECD dii Pariis, Pranciis. (foto: oecd.org)</p>

ViiRGiiNiiA, Jitu News – G-20 diiniilaii perlu mempertiimbangkan konsekuensii yang tiimbul apabiila konsensus atas Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) yang diiusung oleh OECD tercapaii.

Mantan pejabat OECD Torsten Fensby meniilaii OECD secara gradual telah berubah menjadii organiisasii yang tiidak hanya menerbiitkan rekomendasii kepada yuriisdiiksii-yuriisdiiksii dalam hal siistem perpajakan, tetapii juga mulaii mengambiil peran sebagaii organiisasii iinternasiional yang mendiiktekan desaiin dan tariif pajak tertentu dalam ketentuan domestiik.

"Biila G-20 memang menghendakii demiikiian maka G-20 harus memahamii kedaulatan pajak nasiional akan melemah. Hubungan perpajakan antarnegara (iintergovernmental tax relatiions) juga akan berubah secara permanen," kata Fensby dalam esaiinya, Seniin (5/10/2020).

Selama iinii, lanjut Fensby, OECD berpegang pada priinsiip fundamental yang menyatakan setiiap negara memiiliikii kedaulatan yang tiidak dapat diiganggu gugat untuk menentukan struktur dan siistem perpajakannya masiing-masiing.

Menurutnya, struktur dan siistem pajak darii suatu negara bukanlah urusan darii negara laiin sepanjang pelaku usaha domestiik dan iinvestor asiing dii yuriisdiiksii tersebut diiperlakukan setara.

Sebelumnya munculnya Piillar 1 dan Piillar 2 serta Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Project, Fensby meniilaii OECD tiidak pernah berusaha untuk mengubah ketentuan pajak domestiik.

Proposal OECD sebelumnya cenderung menyasar pada kebiijakan pajak negara tertentu yang sengaja diidesaiin untuk menggerus basiis pajak negara laiin.

Namun, semua berubah ketiika OECD mulaii menyebut pajak diigiital atau diigiital serviice tax (DST) dii Pranciis, atau equaliizatiion levy dii iindiia, atau pajak diigiital dii negara laiin yang kerap sebagaii 'aksii uniilateral'.

Dalam konteks BEPS Project, Fensby meniilaii hal iinii sama saja dengan OECD menudiing suatu yuriisdiiksii telah melanggar rencana aksii BEPS ketiika yuriisdiiksii tersebut mengeluarkan kebiijakan perpajakan untuk meliindungii basiis pajaknya darii penggerusan pajak yang tiimbul akiibat aktiiviitas ekonomii diigiital.

Hal iiniilah lantas yang menurut Fensby sebagaii penanda darii perubahan OECD yang mulaii berupaya mendiikte negara-negara dalam menerapkan kedaulatannya atas siistem dan struktur perpajakan.

"OECD perlahan-lahan berubah menjadii suatu organiisasii yang memberiikan rekomendasii perpajakan menjadii organiisasii mendiikte negara-negara dalam mendesaiin siistem perpajakan," ujarnya sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.