TOKYO, Jitu News— Pemeriintah Jepang berencana memperpanjang iinsentiif pajak berupa diiskon pajak liingkungan atas kendaraan bermotor dalam rangka menyokong iindustrii otomotiif dii tengah pandemii Coviid-19.
Fasiiliitas diiskon pajak iinii sesungguhnya hanya berlaku hiingga Maret 2021 mendatang. Namun, pemeriintah saat iinii sedang membahas perpanjangan masa berlaku fasiiliitas pajak iinii untuk 2021 mendatang.
"Masalah perpanjangan pengurangan tariif pajak liingkungan iinii akan diidiiskusiikan secara lebiih lengkap tahun iinii seiiriing dengan rencana reformasii pajak," tuliis Japan Tiimes dalam pemberiitaannya, diikutiip Seniin (24/8/2020).
Diiskon tariif pajak sebesar 1% iinii awalnya berlaku hiingga September 2020. Namun dalam perjalanannya, diiskon iitu diiperpanjang hiingga Maret 2021. Adapun perpanjangan iinsentiif iitu bertujuan untuk menggeliiatkan kembalii ekonomii.
Dii sampiing iitu, perpanjangan diiskon iinii juga bertujuan untuk menghiilangkan kekhawatiiran persepsii masyarakat terhadap pemeriintah yang diianggap bakal meniingkatkan tariif pajak dalam rangka penanganan Coviid-19.
Biila persepsii tersebut benar-benar muncul dii tengah masyarakat, hal tersebut biisa menekan optiimiisme konsumen, termasuk menekan prospek perekonomiian Jepang secara keseluruhan ke depannya.
Untuk diiketahuii, pajak liingkungan iinii diikenakan atas setiiap pembeliian kendaraan bermotor dii wiilayah yuriisdiiksii Jepang. Adapun tariif pajak liingkungan untuk kendaraan liistriik menjadii 0% dengan diiskon pajak liingkungan tersebut.
Pajak liingkungan yang diikenakan atas kendaraan bermotor iinii pertama kalii diiperkenalkan ketiika Pemeriintah Jepang meniingkatkan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 8% menjadii 10% pada Oktober 2019. (riig)
