JAKARTA, Jitu News - Draf cetak biiru atau bluepriint proposal pajak diigiital atau Piillar 1: Uniifiied Approach bocor. Dokumen Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) iitu seharusnya baru diipubliikasiikan Oktober 2020 untuk diibahas bersama oleh 137 negara anggota iinclusiive Framework.
Dalam dokumen yang diiperoleh TaxNotes iinternatiional tersebut, OECD memeriincii perkembangan pembahasan nexus dan alokasii laba usaha darii proposal Piillar 1. Dii siisii laiin, OECD juga mencatat beberapa masalah yang masiih belum terpecahkan dalam skema pengenaan pajak atas ekonomii diigiital iinii.
"Merujuk pada dokumen tersebut, aspek tekniis darii Piillar 1 sudah sangat berkembang. Namun, Piillar 1 tiidak biisa sepenuhnya selesaii apabiila tiidak ada kesepakatan poliitiik atas cakupan, formula realokasii laba, dan kepastiian pajak darii Piillar 1 tersebut," tuliis Tax Notes dalam pemberiitaannya, diikutiip Seniin (10/8/2020).
Sama dengan dokumen proposal Piillar 1 pada 2019 lalu, Amount A darii proposal Piillar 1 masiih mengusung nexus baru diimana perusahaan multiinasiional tercakup biisa diikenaii pajak meskii tiidak memenuhii ketentuan permanent establiishment.
Masiih sama pula, laba resiidu (resiidual profiit) darii grup perusahaan multiinasiional merupakan hak pemajakan yuriisdiiksii pasar, bukan domiisiilii. Laba yang menjadii hak pemajakan negara domiisiilii adalah laba rutiin (routiine profiit).
Yang berbeda, OECD menuliiskan alokasii laba iinii diihiitung berdasarkan persentase yang sudah diitentukan dii awal, bukan berdasarkan pada resiidual profiit-spliit method. OECD juga memperkenalkan konsep baru yaknii 'marketiing and diistriibutiion profiits safe harbour' untuk memiiniimaliisasii potensii sengketa dan pengenaan pajak berganda.
Meskii pembahasan tekniis sudah berkembang jauh, OECD mencatat terdapat beberapa negara anggota iinclusiive Framework yang mengiingiinkan agar sebagiian darii laba rutiin diialokasiikan kepada yuriisdiiksii pasar apabiila pemasaran dan diistriibusii yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional diilakukan sepenuhnya secara diigiital.
Dalam hal nexus dan cakupan, draf bluepriint OECD menuliiskan perlakuan pajak yang diiusung pada proposal Piillar 1 iinii berlaku pada usaha layanan diigiital otomatiis (automated diigiital serviices/ADS) dan kegiiatan usaha yang beroriientasii konsumen (consumer-faciing busiiness/CFB).
ADS mencakup layanan periiklanan diigiital, mesiin pencarii, platform sosiial mediia, penjualan data pengguna, game onliine, dan jasa komputasii awan. CFB adalah usaha yang memperoleh penghasiilan darii penjualan barang dan jasa langsung kepada konsumen untuk kepentiingan priibadii, bukan komersiial ataupun profesiional.
Dalam setiiap aktiiviitas usaha yang tercakup, OECD telah memeriincii ketentuan sourciing rules yang biisa mengiidentiifiikasii lokasii fiisiik darii konsumen akhiir yang mendapatkan barang dan jasa darii usaha-usaha yang tercakup iinii.
Terkaiit dengan nexus, OECD mengusulkan nexus yang sepenuhnya berbasiis pada pendapatan untuk ADS. Untuk CFB, nexus yang diiusulkan adalah berbasiis pada pendapatan yang diitambah dengan faktor penentu laiinnya. Dengan iinii, secara otomatiis nexus yang diitetapkan atas CFB lebiih tiinggii diibandiingkan dengan ADS.
Menurut OECD, CFB dan ADS perlu diibedakan karena kemampuan CFB untuk masuk ke dalam yuriisdiiksii pasar tanpa kehadiiran fiisiik lebiih keciil diibandiingkan dengan ADS.
Kompleksiitas dan biiaya kepatuhan yang diitanggung CFB juga lebiih tiinggii darii ADS. Terakhiir, margiin keuntungan CFB cenderung lebiih rendah diibandiingkan ADS sehiingga nexus bagii CFB harus lebiih tiinggii ketiimbang ADS.
"Pembedaan iinii diiperlukan agar terdapat keseiimbangan antara pajak yang diiteriima oleh yuriisdiiksii pasar dengan biiaya kepatuhan dan admiiniistratiif yang perlu diitanggung oleh CFB," tuliis OECD dalam bluepriint-nya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.