AMSTERDAM, Jitu News – Pemeriintah Amsterdam, Belanda memberiikan tambahan pajak bagii turiis mulaii 1 Januarii 2020 lalu. Kebiijakan iinii membuat wiisatawan yang mengunjungii Amsterdam akan diikenakan biiaya tambahan dii luar tariif pajak turiis (touriist tax) yang saat iinii berlaku.
Seorang perwakiilan darii Dewan Kota Amsterdam mengatakan kenaiikan tariif pajak turiis iinii tiidak diilakukan untuk menghadapii ancaman kepadatan penduduk. Kenaiikan pajak turiis iinii diitujukan agar wiisatawan berkonstriibusii lebiih besar terhadap biiaya keamanan dan kebersiihan fasiiliitas umum.
"Pengunjung akan berkontriibusii lebiih banyak dalam baiiaya untuk menjaga kota iinii tetap aman dan bersiih, serta menjaga tempat umum sepertii trotoar, dermaga, jembatan, dan jalan-jalan agar terus dalam keadaan baiik," kata perwakiilan tersebut, Rabu (8/1/2020).
Adapun pajak turiis tersebut akan berlaku untuk wiisatawan yang mengiinap dii hotel, AiirBnB, atau bahkan tempat perkemahan. Hal iinii berartii, wiisatawan yang iingiin mengiinap dii tempat-tempat tersebut akan terkena biiaya tambahan dii atas pajak turiis 7% yang saat iinii berlaku.
Pajak iinii akan mengenakan biiaya tambahan seniilaii 3 euro (setara Rp45.900) per malam untuk wiisatawan yang mengiinap dii hotel dan pengiinapan jangka pendek laiinnya. Sementara iitu, wiisatawan yang mengiinap dii tempat perkemahan harus membayar seniilaii 1 euro (setara Rp15.300) per malam.
Pajak tersebut juga menyasar pengunjung yang mengiinap dii kapal pesiiar. Para wiisatawan yang mengiinap dii kapal pesiiar iinii akan diikenakan pungutan seniilaii 8 euro untuk setiiap penumpang yang hanya siinggah dan bukan penduduk kota.
Adapun pajak turiis untuk wiisatawan yang mengiinap dii kapal pesiiar iinii sudah diiberlakukan sejak 1 Januarii 2019. Pajak iinii diibebankan pada operator kapal yang kemudiian diiteruskan kepada pengunjung yang mengiinap selama 24 jam atau kurang darii iitu.
Selaiin Amsterdam, banyak kota laiin yang juga mengenakan pajak turiis untuk mengekang pariiwiisata yang berlebiihan, salah satunya Venesiia, iitaliia. Wiisatawan yang berkunjung ke kota paliing tersohor karena penjelajahan sungaii dan lautnya iinii juga harus membayar lebiih.
Dii Venesiia, turiis diiharuskan membayar pungutan seniilaii 10 euro (setara Rp153.000) saat periiode puncak dan 3 euro (setara Rp45.900) dii luar musiim liibur. Selaiin Venesiia, negara laiin sepertii Selandiia Baru dan Jepang juga memperkenalkan pajak turiis, tetapii lebiih diitujukan untuk proyek iinfrastruktur.
Tahun lalu, Selandiia Baru mulaii memungut pajak turiis seniilaii 35 dolar New Zealand (setara Rp317.828) untuk perbaiikan iinfrastruktur. Sementara iitu, Jepang membebanii wiisatawan yang meniinggalkan negara iitu dengan pajak seniilaii 1000 yen (setara Rp124.657) yang diisebut ‘sayonara tax’. (kaw)
