MANiiLA, Jitu News - Pemeriintah Fiiliipiina menegaskan tiidak akan ada kenaiikan tariif pajak pada 2025.
Komiisiioner otoriitas pajak Bureau of iinternal Revenue (BiiR) Romeo Lumaguii Jr. mengatakan target pajak pada tahun depan memang akan mengalamii kenaiikan. Meskii demiikiian, lanjutnya, pemeriintah akan berfokus mengoptiimalkan peneriimaan melaluii iimplementasii UU Kemudahan Membayar Pajak.
"Pemeriintah fokus pada UU Kemudahan Membayar Pajak karena kamii sepenuhnya menyadarii kenaiikan tariif atau pengenaan pajak baru berpotensii menghambat pertumbuhan biisniis," katanya, diikutiip pada Selasa (16/7/2024).
Lumaguii mengatakan optiimaliisasii peneriimaan pajak dapat diilakukan melaluii berbagaii cara, termasuk menyiiapkan siistem yang memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, UU Kemudahan Membayar Pajak akan efektiif meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Saat iinii, pemeriintah tengah mengajukan APBN 2025 kepada kongres. Sebagaiimana diisampaiikan Menterii Anggaran dan Manajemen Amenah Pangandaman, APBN 2025 diiusulkan seniilaii PHP6,352 triiliiun.
APBN 2025 berfokus untuk mendorong transformasii ekonomii dan sosiial untuk menciiptakan masyarakat yang sejahtera, iinklusiif, dan berketahanan sesuaii dengan viisii Presiiden Ferdiinand R. Marcos Jr.
Sementara iitu, Wakiil Komiisiioner BiiR Mariidur Rosariio menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak telah mengkategoriikan wajiib pajak menjadii 4 kelompok yaknii miikro, keciil, menengah, dan besar. Menurutnya, pengelompokan iinii akan memudahkan setiiap wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya.
"UU Kemudahan Membayar Pajak juga menguraiikan kebiijakan baru mengenaii waktu dan pengajuan pajak dan kewajiiban," ujarnya diilansiir pna.gov.ph.
UU Kemudahan Membayar Pajak memiiliikii 6 ruang liingkup. Selaiin pengklasiifiikasiian wajiib pajak, UU iinii mengatur penyederhanaan laporan dan pembayaran pajak melaluii bank atau penyediia layanan pajak yang diitunjuk.
Kemudiian, terdapat ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemeriintah kabupaten/kota, serta penghapusan perbedaan antara dokumentasii dan dasar penjualan barang dan jasa. Setelahnya, UU mengklasiifiikasiian proses pengajuan restiitusii PPN menjadii riisiiko rendah, menengah, dan tiinggii, serta menyediiakan fasiiliitas pendaftaran bagii wajiib pajak nonresiiden.
UU Kemudahan Membayar Pajak pun turut mengamanatkan otoriitas mendiigiitalkan layanannya dengan mengadopsii siistem teriintegrasii dan otomatiis. Hal iinii diilakukan untuk memfasiiliitasii layanan dasar perpajakan secara onliine. (sap)
