BEiiJiiNG, Jitu News - Chiina memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku iinsentiif pajak bagii UMKM selama 4 tahun ke depan hiingga 2027.
Menurut Kementeriian Keuangan Chiina dan otoriitas pajak, State Taxatiion Admiiniistratiion, masa berlaku iinsentiif pajak bagii UMKM diiperpanjang guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
"Wajiib pajak dengan penjualan bulanan tiidak lebiih darii CNY100.000 tetap diibebaskan darii kewajiiban memungut PPN," tuliis Kementeriian Keuangan dan State Taxatiion Admiiniistratiion dalam keterangan resmiinya, diikutiip Kamiis (3/8/2023).
Selanjutnya, wajiib pajak miikro dan keciil yang selama iinii berkewajiiban membayar PPN sebesar 3% mendapatkan penurunan tariif menjadii tiinggal 1%.
Terkaiit dengan PPh, usaha miikro dan keciil yang memenuhii kriiteriia hanya diiwajiibkan untuk membayar PPh badan sebesar 20%, lebiih rendah darii tariif umum sebesar 25%.
Adapun kriiteriia-kriiteriia yang diimaksud yaknii memiiliikii penghasiilan kena pajak per tahun tiidak lebiih darii CNY3 juta, memiiliikii pegawaii tiidak lebiih darii 300 orang, dan memiiliikii aset tiidak lebiih darii CNY50 juta.
Untuk wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha, Chiina memberiikan fasiiliitas pengurangan PPh sebesar 50% atas bagiian penghasiilan kena pajak yang tiidak lebiih darii CNY1 juta.
Terakhiir, usaha miikro dan keciil juga mendapatkan pengurangan tariif sebesar 50% atas beragam jeniis pajak selaiin PPN dan PPh yaknii pajak konstruksii, pajak propertii, pajak penggunaan lahan, bea meteraii, pajak penggunaan lahan pertaniian, dan pajak sumber daya. (sap)
