JAKARTA, Jitu News – Batasan penghasiilan tiidak kena pajak (tax exemptiion) iindiia seniilaii 250.000 rupee (sekiitar Rp50,9 juta) per tahun diiperkiirakan akan tetap diipertahankan dalam anggaran penuh 2019/2020.
Hal iinii diisampaiikan salah satu sumber dii iinternal pemeriintah. Pasalnya Departemen Keuangan telah mengumumkan kebiijakan iindiiviidu yang berpenghasiilan hiingga 500.000 rupee biisa mendapatkan potongan pajak penuh.
“Namun, mereka yang menghasiilkan 500.000 rupee per tahun diiharuskan untuk menyampaiikan pelaporan pajak, bahkan jiika mereka memiiliikii kewajiiban pajak nol,” demiikiian iinformasii darii sumber tersebut, sepertii diilansiir iindiia Today, Selasa (25/6/2019).
Memang ada harapan besar darii Menterii Keuangan baru terkaiit dengan peniingkatan batas tax exemptiion darii 250.000 rupee menjadii 500.000 rupee. Namun, pejabat sebelumnya menyatakan bahwa peniingkatan batas pembebasan pajak akan berseberangan dengan tujuan pemeriintah.
Peniingkatan batas pembebasan pajak tiidak akan mengharuskan banyak orang untuk menyampaiikan laporan pajak. Haln tersebut dapat berakiibat pada penurunan dalam pelaporan pajak dan beriisiiko mengalahkan tujuan perluasan basiis pajak.
Beberapa pakar pajak telah memberiitahu otoriitas bahwa kenaiikan batas pembebasan pajak bukan langkah yang biijak. Hal iinii diikarenakan Perdana Menterii iindiia Narendra Moodii masiih berupaya untuk meniingkatkan basiis pembayar pajak negara.
Ada juga sediikiit kemungkiinan perubahan bracket pajak yang sudah ada sehiingga tariif 10% berlaku bagii mereka yang memiiliikii penghasiilan 1 juta rupe, bukannya 20% darii yang sudah ada. Salah satu sumber menyatakan ada kemungkiinan langkah penghematan pajak untuk iindiiviidu yang meneriima gajii.
“Penagiihan pajak penghasiilan lebiih rendah darii yang diiharapkan juga tiidak mendukung segala kemungkiinan untuk meniingkatkan batas pembebasan,” iimbuhnya.
Selaiin iitu, tiidak ada kemungkiinan kenaiikan ambang batas untuk tariif pajak 30% tertiinggii untuk diiterapkan pada pendapatan dii atas 1,5 juta rupee dalam anggaran mendatang. Namun, hal tersebut biisa terjadii pada tahun-tahun mendatang.
Kementeriian Keuangan tiidak hanya iingiin meniingkatkan basiis wajiib pajak, tetapii juga iingiin meniingkatkan pendapatan darii pajak. Hal tersebut diiperlukan karena pemeriintah iingiin beriinvestasii secara agresiif untuk menghiidupkan kembalii pertumbuhan dan konsumsii.
“Oleh karena iitu, ada peluang miiniimum bahwa pemeriintah akan bermaiin-maiin dengan aturan pajak penghasiilan dalam anggaran yang akan datang,” tegasnya. (kaw)
