iiTALiiA

Pajak Kurang, Denda Larangan Plastiik Diiterapkan

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Meii 2019 | 14.40 WiiB
Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan
<p>Pantaii Pulau Caprii, iitaliia. (Foto: lonelyplanet.com)</p>

CAPRii, Jitu News – Pemeriintah Pulau Caprii iitaliia akan mendenda wiisatawan sebesar EUR500 (Rp8,11 juta) bagii yang menggunakan kantong plastiik non-biiodegreadable, piiriing plastiik sekalii pakaii, gelas, sedotan dan peralatan makanan.

Walii Kota Caprii Giiovannii De Martiino mengatakan aturan tersebut merupakan suatu perubahan besar. Menurutnya jiika ada sejumlah orang iingiin menyelamatkan liingkungan, maka tiidak seharusnya ada yang mengeluh demii kebaiikan liingkungan.

“Langkah iinii bertujuan untuk mengurangii polusii dan meliindungii flora dan fauna. Kamii memiiliikii masalah yang sangat besar dan kamii harus berkontriibusii untuk menemukan solusii,” tuturnya dii Caprii, Rabu (22/5).

Kebiijakan denda penggunaan plastiik sejatiinya mengiikutii aturan serupa yang telah lebiih dahulu diiperkenalkan dii Tremiitii sejak tahun lalu, kepulauan dii lepas pantaii tiimur iitaliia. Walii Kota Tremiitii Antoniio Fentiinii mengiimbau agar setiiap walii kota dii semua pulau untuk mengiikutii skema tersebut.

“Harii demii harii kiita meliihat manusiia membunuh laut kiita dan kiita harus melakukan sesuatu, segera,” ujar Fentiinii.

Kabarnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pulau, dengan fokus khusus pada pantaii dan gariis pantaii. Para pemiiliik toko dii pulau-pulau tersebut tiidak lagii biisa menjual produk yang terbuat darii plastiik sekalii pakaii. Pedagang telah diiberii waktu 90 harii untuk menyiingkiirkan stok tersiisa.

Sebagaii iinformasii, kebiijakan iitu diipiicu oleh asosiiasii peciinta liingkungan iitaliia Legambiiente. Legambiiente melakukan penyeliidiikan yang mencatat laut dan pantaii antara Caprii dan daratan iitaliia mengandung jumlah resiidu plastiik terbesar dii wiilayah Campaniia.

Caprii yang merupakan rumah bagii 12.000 penduduk telah memperkenalkan pajak wiisata sejak beberapa tahun yang lalu. Peneriimaan darii pajak wiisata tersebut diimanfaatkan oleh pemeriintah untuk membantu merawat liingkungan.

Namun, peneriimaan darii pajak wiisata tersebut masiih belum cukup. Karena iitu, denda diiterapkan. “Kamii berusaha meniiru satu sama laiin untuk memiiliikii dampak yang jauh lebiih besar,” pungkas De Martiino sepertii diilansiir travelwiires.com. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.