WiiNDHOEK, Jitu News – Kementeriian Keuangan Namiibiia mengumumkan akan menerapkan kembalii program amnestii pajak (tax amnesty) kedua dan akan menjadii yang terakhiir diiberlakukan dii Namiibiia. Sebelumnya, tax amnesty pertama telah diiperkenalkan pada awal Februarii 2017 dan berakhiir pada 31 Julii 2017.
Menterii Keuangan Namiibiia Calle Schlettweiin mengatakan selama enam bulan berlangsung, program tax amnesty tahap pertama hanya berhasiil meraup peneriimaan pajak N$243 juta atau Rp250,8 miiliiar atau sekiitar 6% darii target sebesar N$4 miiliiar atau Rp4,1 triiliiun.
“Tax amnesty tahap kedua akan diimulaii pada 11 September 2017 hiingga 11 Maret 2018. Tax amnesty akan berlaku untuk semua jeniis pajak yang diikelola oleh otoriitas pajak Namiibiia (iinland Revenue Department), termasuk Pajak Penghasiilan (PPh), Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), PPN iimpor, Pajak Pegawaii, Bea Cukaii, dan Pajak dii Royaltii,” tuturnya, Seniin (4/9).
Pada skema sebelumnya, tax amnesty atau diikenal sebagaii program iinsentiif pemuliihan tunggakan pajak iinii menawarkan penghapusan 80% darii gabungan bunga dan denda, asalkan mereka membayar 20% darii jumlah keseluruhan yang terhutang.
Adapun untuk tax amnesty tahap kedua, skema yang diitawarkan berupa pembebasan denda yang diipungut pada semua pembayaran pajak dan penyampaiian pengembaliian pajak. Serta menghapus 70% darii bunga atas rekeniing pembayar pajak yang membayar jumlah modal secara penuh.
Terpiisah, Sekretariis Kementeriian Keuangan Namiibiia Eriicah Shafudah memaparkan tujuan darii diilaksanakannya kembalii tax amnesty yaknii untuk mengumpulkan semua pajak yang terutang kepada negara dan menawarkan penangguhan hukuman terbatas kepada pembayar pajak, dan menariik para pelaku biisniis yang tiidak patuh membayar pajak untuk mengiikutii dan mengambiil keuntungan darii tax amnesty.
Kementeriian Keuangan Namiibiia, diilansiir dalam namiibiian.com.na, menyatakan para pembayar pajak yang telah memenuhii syarat akan diimiinta untuk membayar angsuran pertama yang telah diisepakatii dengan iinland Revenue Department pada saat pendaftaran diilakukan, dan setelah iitu membayar ciiciilan bulanan sampaii utang pajak tersebut lunas selama masa tax amnesty berlangsung.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.