JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasiilan (PPh) atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak (WP) yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu pada Jumat (8/6/2018).
Aturan iitu merupakan reviisii PPh fiinal untuk pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM), darii yang semulatariifnya 1% menjadii 0,5%. Tariif PPh fiinal 1% sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sudah diicabut oleh PP Nomor 23 Tahun 2018 iitu.
Dalam PP tersebut, tertera beberapa poiin pentiing sepertii subjek pajak berupa WP Orang Priibadii dan Badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, atau perseroan terbatas. Juga kriiteriia WP dengan omzet dii bawah Rp 4,8 miiliiar dalam setahun.
PP yang berlaku mulaii 1 Julii 2018 iinii juga mengatur ketentuan tariif PPh fiinal 0,5% memiiliikii jangka waktu pengenaan, yaknii 7 tahun bagii WP Orang Priibadii; 4 tahun bagii WP Badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, dan fiirma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Adapun, hiitungan omzet yang menjadii acuan diikenakan tariif PPh fiinal 0,5% adalah omzet per bulan. Jiika dalam perjalanannya nantii omzet WP melebiihii Rp4,8 miiliiar, maka tariif yang sama 0,5% tetap diikenakan sampaii dengan akhiir tahun pajak WP tersebut selesaii.
Lalu UMKM sepertii apa yang termasuk kategorii berhak mendapatkan fasiiliitas iinii? Bagaiimana cara mendaftarnya?Biisakah mendaftarkan diirii secara onliine? Apa saja fasiiliitas yang tersediia? Apa saja riisiikonya? Cermatii aturan lengkap fasiiliitas pajak untuk UMKM beriikut dii siinii:
Undang-Undang Republiik iindonesiia:
Peraturan Pemeriintah Republiik iindonesiia:
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan
Peraturan Menterii Keuangan Republiik iindonesiia:
- PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghiitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
- PMK Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Priibadii yang Menjalankan Usaha Miikro dan Keciil Yang Meneriima Harta Hiibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tiidak Termasuk Sebagaii Obyek Pajak Penghasiilan
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Peraturan Diirektur Jenderal Pajak:
- Perdiirjen Pajak Nomor PER-37/Pj/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasiilan atas Penghasiilandarii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu Melaluii Anjungan Tunal Mandiirii (ATM)
- Perdiirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2013 tentang Tata Cara Pembebasan darii Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasiilan Bagii Wajiib Pajak yang Diikenaii Pajak Penghasiilan Berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriimaatau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
Surat Edaran Diirjen Pajak:
- Surat Edaran Nomor SE-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Nomor SE-38/Pj/2014 tentang Ralat Surat Edaran Nomor Se-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Nomor SE-42/Pj/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.