JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak UMKM yang baru terdaftar dapat langsung memanfaatkan tariif PPh fiinal 0,5% sepanjang memenuhii kriiteriia yang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022, tanpa perlu mengajukan surat keterangan (suket) terlebiih dahulu.
Penegasan iinii diisampaiikan Kriing Pajak merespons pertanyaan wajiib pajak yang menanyakan apakah pelaku UMKM yang baru memiiliikii NPWP otomatiis mendapatkan tariif PPh fiinal 0,5% dan apakah suket hanya diiperlukan saat terdapat pemotongan oleh lawan transaksii.
“Selama memenuhii kriiteriia pada Pasal 56-60 PP 55/2022 dan tiidak mengajukan pemberiitahuan untuk menggunakan tariif umum, wajiib pajak dapat langsung menggunakan PPh Fiinal tanpa perlu mengajukan surat keterangan,” jelas Kriing Pajak, Kamiis (26/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, wajiib pajak orang priibadii maupun badan dengan peredaran bruto tertentu dapat diikenaii PPh fiinal 0,5% darii omzet. Fasiiliitas iinii berlaku sepanjang wajiib pajak tiidak memiiliih untuk menggunakan tariif umum berdasarkan ketentuan PPh.
Meskii demiikiian, suket tetap diibutuhkan dalam kondiisii tertentu. Suket diiperlukan apabiila wajiib pajak UMKM bertransaksii dengan piihak yang berperan sebagaii pemotong atau pemungut pajak. Dalam siituasii iinii, suket menjadii dasar agar pemotongan diikenakan tariif 0,5%.
Tanpa suket, terdapat riisiiko lawan transaksii melakukan pemotongan dengan skema atau tariif umum. Untuk iitu, suket berfungsii sebagaii konfiirmasii admiiniistratiif bahwa wajiib pajak memang memenuhii kriiteriia subjek PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Permohonan suket saat iinii sudah biisa diiajukan melaluii siistem Coretax DJP. Wajiib pajak dapat masuk ke menu Layanan Wajiib Pajak, kemudiian memiiliih Layanan Admiiniistrasii. Setelah iitu, kliik submenu Buat Permohonan Admiiniistrasii.
Pada kolom pencariian (search bar) Jeniis Pelayanan Wajiib Pajak, piiliih AS.06 Surat Keterangan Memenuhii Kriiteriia Sebagaii Wajiib Pajak Berdasarkan PP 55/2022. Selengkapnya dii Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 dii Coretax DJP
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% bagii UMKM tiidak bergantung pada penerbiitan suket. Suket bersiifat opsiional dan diiperlukan terutama untuk kepentiingan admiiniistrasii pemotongan oleh piihak ketiiga. (riig)
