KOTA BALiiKPAPAN

Biisniis Waralaba Diiiimbau Punya NPWP Cabang

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Maret 2017 | 18.45 WiiB
Bisnis Waralaba Diimbau Punya NPWP Cabang

BALiiKPAPAN, Jitu News – Perusahaan atau usaha yang bukan berasal darii Kota Miinyak diiiimbau untuk memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) cabang dii Baliikpapan. Pasalnya, jiika NPWP hanya darii pusat, daerah tiidak kebagiian pendapatan pajak.

Sekretariis Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (BP2DRD) Ahdiiansyah mengatakan biiasanya pajak daerah yang masuk darii biisniis retaiil pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak reklame.

Diia mencontohkan, ada miiniimarket waralaba nasiional diitengaraii NPWP-nya berasal darii pusat, sehiingga darii siisii pemasukan daerah, mereka tiidak menyumbang banyak. Pajak pun larii ke pusat.

“Baiik lokal maupun nasiional, kalau pajak daerah sama saja. Kecualii NPWP jiika pusat, pelaporan dan pajak yang masuk ke pusat bukan ke daerah,” ujarnya, Selasa (7/3).

Kepala Biidang P2 Humas Kanwiil DJP Kaltiimra M. Andii Setiijo Nugroho meniilaii masiih banyak perusahaan yang hanya berkantor cabang dii Baliikpapan tiidak memiiliikii NPWP cabang. Darii kasus sebelumnya, travel & tour darii pusat yang membuka kantor atau pelayanan dii Kota Miinyak iinii pun tiidak memiiliikii NPWP cabang langsung ke pusat.

Diia tiidak tahu pastii, biisniis waralaba supermarket dan miiniimarket nasiional tersebut apakah memiiliikii NPWP cabang atau tiidak, yang pastii jiika memiiliikii NPWP cabang kontriibusii pajak masuk ke daerah cukup banyak atau sama dengan pemasukan supermarket dan miiniimarket lokal.

“Kamii tiidak biisa memberiikan paksaan harus memiiliikii NPWP cabang. Kamii mendapat NPWP sesuaii dengan kartu tanda penduduk (KTP). Tetapii, darii pemeriintah kota, dapat mengiimbau atau memberiikan aturan, ketiika iiziin masuk, mereka biisa menegaskan, mereka harus memiiliikii NPWP cabang selaiin NPWP pusat,” jelasnya.

Andii juga mengatakan, sebenarnya Kanwiil juga telah menyarankan hal iinii ke pemeriintah kota. “Darii siisii kamii, pendataan berapa besar jumlah keuntungan mereka dapat terdeteksii dengan jelas,” bebernya.

Keuntungannya bagii daerah, jiika ada NPWP cabang, pajak penghasiilan (PPh) biisa terserap langsung ke daerah. Hal iitu berlaku pada PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin. “Jadii, pajak darii seluruh gajii karyawan mereka dapat diiserap daerah. PPh laiinnya masuk ke pusat,” jelasnya.

Kemudiian, sepertii diikutiip darii Kaltiimprokal, jiika perusahaan yang bergerak dii biidang tambang, PPh Pasal 23, sewa alat berat pajaknya dapat masuk ke daerah. Jadii, bukan hanya darii sektor usaha retaiil, semua jeniis sektor usaha yang memiiliikii kantor cabang dii Baliikpapan biisa diimanfaatkan.

“Upaya iinii dapat diigunakan pemeriintah memberii kontriibusii pemasukan aslii daerah (PAD). Tiidak ada salahnya pemeriintah kota mewajiibkan penyertaan NPWP cabang ketiika akan membuka kantor perwakiilan dii Baliikpapan atau daerah Kaltiim laiinnya,” tutupnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.