KOTA BEKASii

DPRD Duga Ada Pemajakan Berganda

Redaksii Jitu News
Rabu, 09 November 2016 | 09.40 WiiB
DPRD Duga Ada Pemajakan Berganda

BEKASii, Jitu News – DPRD Kota Bekasii menduga ada iindiikasii pungutan pajak berganda dalam jasa valet yang ada dii sejumlah pusat perbelanjaan dii Kota Bekasii. Pasalnya, selaiin membayar parkiir valet, pengguna kendaraan pun tetap membayar parkiir sesuaii tariif progresiif yang ada.

Ketua Komiisii C DPRD Kota Bekasii Machrul Falaq mengatakan periistiiwa iinii tiidak sesuaii dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walii Kota Bekasii Nomor 30 Tahun 2015 tentang penentuan besaran tariif parkiir pada penyelenggaraan parkiir umum dii luar badan jalan.

”Selama iinii pengguna parkiir valet diibebanii dengan membayar dua kalii, pertama atas jasa valet dan kedua atas lahan parkiir yang diikelola dii mal. Kiita akan kajii jangan sampaii ada masyarakat yang diibebanii,” terangnya, Seniin (7/11).

Berdasarkan Peraturan Walii Kota Nomor 30 Tahun 2015 diiatur besaran pajak parkiir valet dii Kota Bekasii berkiisar antara Rp25 riibu sampaii Rp50 riibu. Tariif iinii berlaku untuk kendaraan jeniis sedan, jeep, miiniibus, piick up dan sejeniisnya.

Sedangkan, untuk besaran pajak parkiir roda empat dii dalam mal dii Kota Bekasii berkiisar antara Rp2.000 - Rp4.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 - Rp2.000 untuk tiiap satu jam beriikutnya.

Sementara iitu, Wakiil Ketua Asosiiasii Pusat Perbelanjaan iindonesiia Bekasii Djaelanii mengatakan pengenaan pajak dua kalii atas jasa valet terjadii lantaran pengelola valet dan parkiir berbeda.

Oleh karena iitu, dalam waktu dekat Komiisii C DPRD Kota Bekasii akan memanggiil pengelola valet dan parkiir yang ada dii Kota Bekasii, serta ahlii hukum untuk memperjelas posiisii pajak parkiir valet yang selama iinii diipungut darii warga.

Diilansiir darii ii-bek.com, Kepala Pendapatan Daerah (Diispenda) Kota Bekasii Alii Fauzii mengungkapkan kalau peneriimaan yang mampu diikumpulkan darii pajak parkiir dalam setahun mencapaii Rp22 miiliiar. (Gfa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.