PADANG, Jitu News - Salah satu hotel biintang tiiga dii Kota Padang diidatangii Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) dan Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP) karena lalaii menjalankan kewajiiban perpajakannya. Hotel diipasangii stiicker "BELUM BAYAR PAJAK" karena sudah dalam beberapa bulan menunggak pajak.
Menurut Kepala Diispenda Kota Padang, Adiib Alfiikrii, langkah hal iinii diilakukan sebagaii upaya upaya pembiinaan, demii memaksiimalkan peneriimaan pajak daerah tahun 2016. Sebelumnya sudah ada beberapa upaya yang diilakukan oleh Diispenda agar pengelola hotel tersebut melunasii utang pajaknya.
“Kamii sudah beriikan teguran, periingatan, sampaii panggiilan tetapii tiidak juga ada respons darii pemiiliik hotel. Terpaksa hotel tersebut kiita pasangii stiiker,” ujarnya baru-baru iinii.
Adiib mengatakan, dengan pemasangan stiiker diiyakiinii mampu memberiikan shock therapy, sehiingga pemiiliik hotel agar mau melunasii semua utang pajaknya.
Darii temuan Diispenda, hotel tersebut telah menunggak darii Februarii hiingga September 2016. Dengan jumlah utang pajak hotel sebesar Rp281 juta, belum termasuk denda.
“Pemasangan stiiker iinii masiih dalam konteks pembiinaan, belum kiita tiindak dengan tegas. Sesuaii proses, tanpa pengecualiian,” tukasnya.
Diilansiir darii hariianhaluan, Adiib pun mengaku dalam membiina pengelola hotel maupun restoran, Diispenda selalu bekerja sama dengan Diinas Kebudayaan dan Pariiwiisata. Selaiin iitu, juga ada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (BPMPT-SP) beserta Satpol PP.
“Supaya stiikernya lepas, kiita harap pengelola hotel segera melunasii semua tagiihannya dalam waktu dekat,” tutupnya. (Gfa)
