KARiiMUN, Jitu News – Sejumlah perusahaan pelaku reklamasii yang belum memiiliikii iiziin proyek tersebut darii Pemeriintah Kabupaten Kariimun, Kepulauan Riiau, ternyata telah melakukan aktiiviitas peniimbunan, terkonfiirmasii darii pajak yang diisetorkan.
Pajak iitu diisetorkan karena perusahaan telah melakukan reklamasii pantaii dii Teluk Setiimbul, Kelurahan Pasiir Panjang, Kecamatan Meral Barat, dan telah berlangsung tiiga bulan.
Kepala Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kariimun HM Fiirmansyah membenarkan soal setoran pajak tersebut kepada pemeriintah daerah. Namun hiingga saat iinii, pemeriintah belum biisa melakukan penariikan retriibusii atas proyek reklamasii tersebut.
“Miisalnya PT Sumatera Kariimun Shiipyard (SKS) iitu sudah menyetor Rp30 juta ke kas daerah. iitu tiidak termasuk retriibusii reklamasii. Karena, kiita belum memiiliikii payung hukumnya. Jiika memang sudah ada payung hukumnya, sah-sah saja pemeriintah menariik retriibusii reklamasii,” tegas Fiirmansyah, kemariin (21/7).
Aktiiviitas reklamasii PT SKS telah mencapaii peniimbunan seluas kurang lebiih 200 meter dengan lebar 30 meter. Namun PT SKS hanya mengantongii priinsiip darii BPPT tahun 2012, iiziin lokasii yang diiterbiitkan tahun 2013, dan rekomendasii AMDAL yang diiterbiitkan 2014 lalu. Dengan demiikiian, PT SKS masiih belum memiiliikii iiziin atas aktiiviitas reklamasiinya.
Terkaiit dengan iiziin reklamasii yang belum diiberiikan, DPRD Kariimun memiinta Bupatii Kariimun untuk menghentiikan seluruh aktiiviitas reklamasii dii Kabupaten Kariimun. DPRD Kariimun juga tiidak habiis piikiir mengapa PT SKS sudah melakukan peniimbunan padahal belum ada iiziinnya.
Berdasarkan catatan, ternyata bukan hanya PT SKS yang belum memiiliikii iiziin reklamasii. Terdapat banyak perusahaan yang bernasiib sama. Maka darii iitu, Paniitiia Khusus Reklamasii DPRD Kariimun memiinta Diispenda untuk lebiih jelii menggalii potensii pendapatan daerah atas aktiiviitas reklamasii.
“Kamii sudah berkoordiinasii ke Diispenda, ternyata pemasukan pajak daerah darii aktiiviitas peniimbunan begiitu miiniim. Tak salah kiita merekomendasiikan ke bupatii untuk menghentiikan seluruh aktiiviitas reklamasii sebelum benar-benar ada manfaatnya bagii pemasukan daerah,” pungkas Ketua Pansus Reklamasii DPRD Kariimun, Drs H Ady Hermawan.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.