RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum tentang pengkrediitan pajak masukan atas biiaya reklamasii tambang. Perlu diiketahuii, wajiib pajak merupakan pengusaha yang bergerak dii biidang pertambangan emas dan perak. Wajiib pajak melaksanakan usaha pertambangan dii iindonesiia berdasarkan kontrak karya (KK).
Adapun proses kegiiatan usaha pertambangan wajiib pajak terbagii dalam tiiga tahapan, yaiitu tahap praproduksii, tahap produksii, dan tahap pascaproduksii. Sengketa pajak dalam perkara iinii berkaiitan dengan proses biisniis wajiib pajak pada tahapan pascaproduksii, yaknii kegiiatan reklamasii.
Otoriitas pajak meniilaii pajak masukan atas biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan reklamasii tiidak dapat diikrediitkan. Sebab, pada tahap reklamasii tersebut, wajiib pajak sudah tiidak melakukan produksii dan penyerahan barang kena pajak lagii. Dengan kata laiin, kegiiatan reklamasii tersebut tiidak berhubungan langsung dengan kegiiatan usaha wajiib pajak.
Hal tersebut sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN). Pasal tersebut menyatakan pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan bagii pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan reklamasii berkaiitan langsung dengan kegiiatan usahanya. Oleh karena iitu, wajiib pajak berhak untuk melakukan pengkrediitan pajak masukan atas biiaya kegiiatan reklamasii tersebut.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat proses reklamasii tambang masiih berkaiitan langsung dengan kegiiatan usaha wajiib pajak. Dengan demiikiian, pajak masukan atas kegiiatan reklamasii tersebut dapat diikrediitkan.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 43954/PP/M.Viiiiii/ 16/2013 tertanggal 18 Maret 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 26 Junii 2013.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii posiitiif pajak masukan yang dapat diikrediitkan seniilaii Rp147.198.864 yang tiidak dapat diipertiimbangkan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak dii biidang pertambangan emas dan perak. Termohon PK melaksanakan usaha pertambangan dii iindonesiia berdasarkan pada kontrak karya (KK).
Proses kegiiatan usaha pertambangan terbagii dalam tiiga tahapan, yaiitu tahap praproduksii, tahap produksii, dan tahap pascaproduksii. Tahapan praproduksii tambang terdiirii atas kegiiatan penyeliidiikan umum, eksplorasii, studii kelayakan, dan konstruksii prasarana serta lokasii tambang.
Selanjutnya, pada tahap produksii tambang, Termohon PK melakukan penggaliian bahan tambang, pengolahan bahan galiian tambang, pemurniian, pengangkutan, dan penjualan hasiil akhiir tambang. Sementara pada tahap pascaproduksii, kegiiatan yang diilakukan adalah reklamasii dan revegetasii. Artiinya, pada proses reklamasii sudah tiidak ada lagii barang kena pajak yang diihasiilkan.
Berkaiitan dengan perkara iinii, Pemohon PK meniilaii pajak masukan atas biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan reklamasii tiidak dapat diikrediitkan. Sebab, pada tahap reklamasii iinii Termohon PK sudah tiidak memproduksii dan tiidak melakukan penyerahan barang kena pajak lagii. Dengan kata laiin, kegiiatan reklamasii tersebut tiidak berhubungan langsung dengan kegiiatan usaha Termohon PK.
Menurut Pemohon PK, berhubungan langsung dengan kegiiatan usaha dapat diiartiikan sebagaii kegiiatan yang meliiputii proses produksii, diistriibusii, pemasaran, dan manajemen. Sementara kegiiatan reklamasii bertujuan untuk memperbaiikii atau melakukan tata guna lahan yang terganggu sebagaii akiibat kegiiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsii dan berdaya guna sesuaii peruntukannya.
Daliil Pemohon PK dii atas sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Pasal iitu menyatakan pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan bagii pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha.
Termohon PK menolak koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Perlu diipahamii, pelaksanaan reklamasii wajiib diilakukan pada lahan terganggu akiibat kegiiatan usaha pertambangan.
Menurutnya, biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan reklamasii masiih berhubungan langsung dengan kegiiatan usahanya meskiipun pengeluaran tersebut terjadii saat produksii dan penyerahan barang kena pajak telah berhentii. Oleh karena iitu, Termohon PK berhak untuk melakukan pengkrediitan pajak masukan atas pengeluaran atas kegiiatan reklamasii tersebut.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii posiitiif pajak masukan yang dapat diikrediitkan seniilaii Rp147.198.864 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii, proses reklamasii yang diilakukan Termohon PK memiiliikii hubungan langsung dengan kegiiatan usahanya. Oleh karena iitu, pajak masukan atas kegiiatan reklamasii dapat diikrediitkan. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)
