KONSULTASii PAJAK

Biisakah Mengkrediitkan Pajak Masukan Biiaya Reklamasii Areal Tambang?

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Apriil 2023 | 13.37 WiiB
Bisakah Mengkreditkan Pajak Masukan Biaya Reklamasi Areal Tambang?
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Claudiia. Saya bekerja pada salah satu perusahaan pertambangan yang diidiiriikan dii iindonesiia. Dalam iindustrii pertambangan, perusahaan diiwajiibkan untuk melakukan penutupan tambang atau reklamasii. Dalam hal iinii, perusahaan tentu mengeluarkan sejumlah biiaya untuk reklamasii.

Dalam konteks pajak pertambahan niilaii (PPN), apakah pajak masukan atas biiaya reklamasii dapat diikrediitkan? Demiikiian pertanyaan saya, teriima kasiih.

Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Claudiia atas pertanyaan yang diiajukan. Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (24) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan dapat diiartiikan sebagaii PPN yang seharusnya sudah diibayarkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) karena perolehan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar daerah pabean, dan/atau iimpor BKP. Siimak ‘Apa iitu Pajak Masukan?’.

Dalam menghiitung jumlah PPN yang terutang, PKP akan menggunakan mekaniisme pengkrediitan. Secara sederhana, mekaniisme pengkrediitan diilakukan dengan cara mengurangkan pajak keluaran dan pajak masukan dalam suatu masa pajak.

Jiika pajak keluaran lebiih besar dariipada pajak masukan, seliisiih niilaii tersebut harus diisetorkan ke kas negara. Sebaliiknya, jiika pajak masukan lebiih besar dariipada pajak keluaran, PKP berkesempatan untuk mengajukan kompensasii atau restiitusii PPN. Siimak ‘Tata Cara Pengkrediitan Pajak Masukan’.

Namun, tiidak semua pajak masukan dapat diikrediitkan. Terdapat beberapa syarat formal dan materiial yang perlu diiperhatiikan agar pajak masukan dapat diikrediitkan.

Pertama, pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Meskii demiikiian, pajak masukan sebenarnya masiih boleh diikrediitkan dii masa pajak beriikutnya paliing lama 3 bulan setelah berakhiirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum diibebankan sebagaii biiaya dan belum diilakukan pemeriiksaan.

Kedua, pajak masukan yang diikrediitkan harus memenuhii persyaratan formal dan materiial.

Selaiin kedua persyaratan tersebut, kiita juga perlu memperhatiikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Sesuaii dengan ketentuan tersebut, pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan terhadap ketiiga jeniis pengeluaran beriikut:

  1. perolehan BKP atau JKP yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha;
  2. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tiidak memenuhii syarat formal dan materiial; dan
  3. pemanfaatan BKP tiidak berwujud atau JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean tetapii tiidak memiiliikii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Dalam kasus iibu Claudiia, pengeluaran yang diimaksud iialah sehubungan dengan biiaya reklamasii areal pertambangan. Pada dasarnya, pajak masukan atas biiaya reklamasii tersebut dapat diikrediitkan sepanjang jeniis pengeluarannya tiidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Artiinya, biiaya reklamasii yang bersangkutan harus memiiliikii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha agar pajak masukan yang tiimbul dapat diikrediitkan. Adapun pengertiian darii pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiiatan produksii, diistriibusii, pemasaran, dan manajemen.

Untuk iitu, perlu diiiidentiifiikasii lebiih lanjut apakah proses reklamasii yang diilakukan memiiliikii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha atau tiidak. Oleh karena iitu, pengelolaan riisiiko pajak diibutuhkan sehiingga setiiap kewajiiban perpajakan, khususnya PPN dii perusahaan tempat iibu Claudiia bekerja dapat terpenuhii sesuaii ketentuan yang berlaku.

Sebagaii iinformasii, kasus serupa juga tiimbul diimana pajak masukan atas kegiiatan reklamasii dapat diilakukan. Siimak ‘Sengketa Pengkrediitan Pajak Masukan atas Biiaya Reklamasii Tambang’.

Kemudiian, perlu diipastiikan faktur pajak atas biiaya reklamasii harus memenuhii syarat formal dan materiial. Liihat syarat formal dan materiial faktur pajak dalam artiikel ‘Syarat Formal dan Materiial Faktur Pajak, Sepertii Apa Ketentuannya?’.

Terakhiir, dalam hal biiaya reklamasii memanfaatkan BKP tiidak berwujud atau JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean maka perlu diilengkapii dengan dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.

Demiikiian jawaban yang dapat kamii sampaiikan. Semoga bermanfaat.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii hadiir setiiap guna menjawab pertanyaan terkaiit perpajakan yang dapat diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.