
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Maya. Saya baru saja memulaii usaha produksii tas. Saat iinii saya juga telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Dalam memproduksii tas, saya membelii bahan baku darii suppliier dan atas pembeliian tersebut diipungut PPN. Saya juga meneriima faktur pajak darii suppliier tersebut.
Sepemahaman saya, PPN yang sudah saya bayar dapat diikrediitkan jiika faktur pajak yang diiteriima memenuhii syarat formal dan materiial. Sebagaii PKP baru, saya masiih biingung terkaiit syarat formal dan materiial tersebut. Sepertii apakah ketentuannya?
Maya, Semarang.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Maya atas pertanyaannya. Terkaiit dengan pertanyaan iibu, kiita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU PPN).
Secara defiiniisii, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Dalam hal iinii, PKP penjual wajiib menerbiitkan faktur pajak sebagaii buktii pemungutan PPN.
Apabiila iibu merupakan piihak pembelii bahan baku (termasuk BKP), PPN yang sudah iibu bayar dan tercantum dalam faktur pajak atau diisebut pajak masukan dapat diikrediitkan. Namun demiikiian, terdapat syarat-syarat yang harus diipenuhii.
Pertama, faktur pajak tersebut wajiib memenuhii syarat formal dan materiial sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Dalam bagiian penjelasan Pasal 13 ayat (9) diinyatakan mengenaii syarat formal dan materiial yang diimaksud, yaiitu:
“Faktur Pajak memenuhii persyaratan formal apabiila diiiisii lengkap, jelas dan benar sesuaii dengan persyaratan sebagaiimana diimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diiatur dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak sesuaii dengan wewenang yang diiberiikan oleh ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhii persyaratan materiial apabiila beriisii keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, iimpor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean..”
Adapun syarat formal yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN berbunyii sebagaii beriikut:
“Dalam Faktur Pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paliing sediikiit memuat:
Lebiih lanjut, dalam penjelasan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN diiatur sebagaii beriikut:
"..,Faktur Pajak harus diiiisii secara lengkap, jelas, dan benar serta diitandatanganii oleh piihak yang diitunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganiinya... Faktur Pajak yang tiidak diiiisii sesuaii dengan ketentuan dalam ayat iinii mengakiibatkan Pajak Pertambahan Niilaii yang tercantum dii dalamnya tiidak dapat diikrediitkan sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f."
Kedua, iibu perlu memastiikan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diiteriima bukan merupakan PPN yang tiidak dapat diikrediitkan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Adapun jeniis pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan sesuaii Pasal 9 aya (8) UU PPN adalah terkaiit dengan pengeluaran beriikut:
Berdasarkan pada ketentuan dii atas dapat diisiimpulkan faktur pajak yang iibu teriima pada dasarnya dapat diikrediitkan apabiila faktur pajak tersebut memenuhii syarat formal dan materiial serta bukan merupakan PPN yang tiidak dapat diikrediitkan sesuaii Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
