DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengunjungii alamat pengusaha kena pajak (PKP) baru yang berlokasii dii Kelurahan Padangsambiian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Balii pada 21 Februarii 2023.
Petugas darii KPP Denpasar Barat ii Gustii Putu Awan Ariiandana mengatakan kunjungan diilakukan untuk meniindaklanjutii permiintaan aktiivasii akun PKP yang diilakukan wajiib pajak atas kegiiatan usaha berupa geraii iindomaret yang diiperkiirakan mulaii beroperasii Apriil 2023.
“Kamii menemuii ii Made Darmana Putra yang merupakan perwakiilan wajiib pajak yang diitemuii saat peneliitiian lapangan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (31/3/2023).
KPP, lanjut Putu, meneliitii dan mewawancaraii perwakiilan wajiib pajak terkaiit dengan kesesuaiian data wajiib pajak dengan keadaan sebenarnya dii lapangan sepertii jeniis kegiiatan usaha, kiisaran omzet atau perkiiraan penghasiilan kotor per bulan.
Kemudiian, kesesuaiian data terkaiit dengan tanggal kegiiatan usaha mulaii beroperasii, aset-aset yang diigunakan dalam menunjang kegiiatan usaha, status kepemiiliikan tempat usaha, hiingga iinformasii mengenaii proses biisniis kegiiatan usaha.
Pada kesempatan yang sama, KPP juga memberiikan edukasii dan iinformasii terkaiit dengan kewajiiban wajiib pajak sebagaii PKP.
"Mohon agar tertiib melaporkan SPT Masa PPN yang telah menjadii kewajiiban yang melekat sebagaii PKP paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir," ujar Putu.
KPP juga memberiikan iinformasii sepertii cara pengajuan sertiifiikat elektroniik, iinformasii jangka waktu batas penyetoran PPN serta pelaporan SPT Masa PPN dan batas waktu unggah dan persetujuan faktur pajak. (riig)
