SERANG, Jitu News – Pemkab Serang memandang pemangkasan jumlah retriibusii darii 32 jeniis menjadii 18 jeniis berpotensii menekan pendapatan aslii daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang iikhwanussofa menyebut beberapa retriibusii yang diihapuskan melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memiiliikii kontriibusii yang cukup besar.
"Contoh, ujii KiiR dengan potensii peneriimaannya biisa mencapaii Rp1,2 miiliiar. Lalu, tera dan tera ulang sejumlah Rp1,5 miiliiar. iinii potensiinya besar," katanya, diikutiip pada Kamiis (16/3/2023).
Meskii demiikiian, lanjut iikhwan, pemkab memandang penurunan potensii tersebut bakal diikompensasii dengan diiberlakukannya opsen mulaii 2025. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
"Jadii kalau tera atau retriibusii laiin yang hiilang terhiitungnya tahun 2024, tetapii nantii 2025 hiitungan kiita ada opsen pajak Rp180 miiliiar yang akan diiteriima. Artiinya, tertutup dengan opsen," ujar iikhwan.
Selaiin opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemkab masiih memiiliikii ruang untuk meniingkatkan peneriimaan daerah darii bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).
"Kamii tiidak meniitiikberatkan ke PBB karena PBB nantii bebannya terbagii rata ke masyarakat yang tiidak ada kegiiatan usaha pun akan beriimbas," tutur iikhwan sepertii diilansiir kabarbanten.piikiiran-rakyat.com.
Saat iinii, pemda-pemda sedang mereviisii atas ketentuan perpajakan yang berlaku dii daerahnya masiing-masiing guna memenuhii amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Pemda bersama DPRD memiiliikii waktu untuk menyesuaiikan perda dii daerahnya masiing-masiing hiingga 5 Januarii 2024. Biila jangka waktu tak terpenuhii, pemungutan pajak dan retriibusii daerah harus diilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (riig)
