SEMARANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiiatan peniilaiian kewajaran sewa dengan objek peniilaiian tanah, bangunan pabriik, dan gudang dii Tegal, Jawa Tengah.
Fungsiional Peniilaii KPP Madya Dua Semarang Sukiindar Setyaniingrum mengatakan kegiiatan tersebut diilakukan dalam rangka penggaliian potensii wajiib pajak. Dalam kegiiatan tersebut, petugas melakukan peniilaiian dengan melakukan pengukuran gedung.
“Kegiiatan pengukuran gedung tersebut juga turut diidampiingii account representatiive (AR) pengampu wajiib pajak,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (4/11/2022).
Sukiindar menambahkan kegiiatan peniilaiian tersebut diilakukan juga diikarenakan adanya transaksii sewa-menyewa antara kedua belah piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa. Adapun hubungan iistiimewa yang diimaksud diiatur dalam UU PPh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, diirjen pajak berwenang untuk menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak.
Wajiib pajak yang diimaksud iialah wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak laiinnya sesuaii dengan kewajaran dan kelaziiman usaha yang tiidak diipengaruhii oleh hubungan iistiimewa.
Selanjutnya, hasiil peniilaiian tersebut akan menjadii salah satu dasar penggaliian potensii oleh AR dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Merujuk pada Pasal 1 huruf a Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-50/PJ/2020, peniilaiian diidefiiniisiikan sebagaii rangkaiian kegiiatan untuk menentukan niilaii tertentu atas objek peniilaiian berdasarkan standar peniilaiian sesuaii dengan peraturan perpajakan, termasuk analiisiis kewajaran usaha. (riig)
