JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menegaskan hubungan iistiimewa dii antara wajiib pajak orang priibadii dapat pula terjadii karena adanya hubungan darah atau perkawiinan. Hal iinii diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh).
Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut merespons cuiitan warganet yang bertanya apakah transaksii antara suamii dan iistrii termasuk dalam hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam Pasal 18 UU PPh atau tiidak.
“Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), hubungan iistiimewa dii antara wajiib pajak orang priibadii dapat pula terjadii karena adanya hubungan darah atau perkawiinan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (12/8/2025).
Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) huruf c, hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila terdapat hubungan keluarga, baiik sedarah maupun semenda, dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat.
Sesuaii dengan ayat penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan iistiimewa dii antara wajiib pajak dapat terjadii karena ketergantungan atau keteriikatan satu dengan yang laiin yang diisebabkan:
Selaiin iitu, hubungan iistiimewa dii antara wajiib pajak orang priibadii dapat pula terjadii karena adanya hubungan darah atau perkawiinan.
Yang diimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, iibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam gariis keturunan ke sampiing satu derajat adalah saudara.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiirii, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam gariis keturunan ke sampiing satu derajat adalah iipar.
Aturan hubungan iistiimewa turut diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 172/2023. Berdasarkan beleiid iinii, hubungan iistiimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keteriikatan satu piihak dengan piihak laiinnya yang diisebabkan oleh hubungan keluarga sedarah atau semenda. (riig)
