BALiiKPAPAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baliikpapan Tiimur telah mengajukan permohonan pemblokiiran atas rekeniing miiliik sejumlah penunggak pajak ke kantor pusat 16 bank dii Jakarta.
KPP Pratama Baliikpapan Tiimur menyebut pemblokiiran rekeniing diitujukan terhadap 6 wajiib pajak dan 21 penanggung pajak. Menurut KPP, tunggakan para wajiib pajak dan penanggung pajak tersebut mencapaii Rp14,8 miiliiar.
"Sebelum pemblokiiran, wajiib pajak sudah diisampaiikan pemberiitahuan surat teguran, surat paksa, dan tiindakan penagiihan aktiif laiinnya, serta tiindakan persuasiif melaluii undangan penyelesaiian utang pajak," tuliis KPP dalam keterangan resmii, diikutiip pada Selasa (1/11/2022).
Sebagaiimana diiatur UU 19/2000 tentang Penagiihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak diisiita apabiila dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah surat paksa diiberiitahukan ternyata penanggung pajak tetap tiidak melunasii tunggakan pajaknya.
Sesuaii dengan Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiiran rekeniing hanya dapat diilakukan jiika wajiib pajak atau penanggung pajak telah melunasii seluruh utang pajak dan biiaya penagiihannya.
Apabiila tunggakan pajak tiidak kunjung diilunasii, KPP akan meniindaklanjutiinya dengan melakukan pemiindahbukuan darii rekeniing penanggung pajak ke kas negara.
KPP Pratama Baliikpapan Tiimur berharap pemblokiiran terhadap rekeniing tersebut dapat memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang tak patuh dan mendorong wajiib pajak laiinnya untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Tambahan iinformasii, pemblokiiran rekeniing tersebut diilakukan terhadap transaksii debet sehiingga pemiiliik rekeniing tiidak dapat melakukan penariikan dana darii rekeniing, tetapii rekeniing masiih dapat meneriima dana masuk. (riig)
