MADiiUN, Jitu News – Pemkot Madiiun menyelenggarakan program pemutiihan atau pembebasan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 2 bulan, mulaii darii 1 Junii hiingga 31 Julii 2022.
Sekretariis Bapenda Kota Madiiun Gembong Kusdwiiarto mengatakan pembebasan denda diiberiikan untuk tunggakan PBB tahun pajak 2002. Pengecekan atas tunggakan pajak akan diilakukan melaluii siistem Bapenda Kota Madiiun.
"Petugas akan melakukan pengecekan, darii iitu akan muncul dengan sendiiriinya ada tunggakan atau tiidak. Secara onliine juga begiitu. Sudah langsung muncul tahun dan besaran pajak yang belum diibayar," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/6/2022).
Gembong menuturkan wajiib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melaluii Kantor Bapenda atau melaluii apliikasii Mobiile Bankiing Bank Jatiim.
Selaiin menyelenggarakan pemutiihan, pemkot juga memberiikan suveniir berupa payung bagii pembayar pajak. Nantii, suveniir diiberiikan apabiila niilaii PBB yang diibayar mencapaii Rp300.000 atau lebiih. Setiiap wajiib pajak hanya berhak mendapatkan 2 payung.
"Kalau ada 1 wajiib pajak punya 4 aset dengan niilaii pajak tiiap-tiiap aset iitu lebiih darii Rp300.000 maka tetap hanya dapat 2 suveniir," ujar Gembong sepertii diilansiir madiiuntoday.iid.
Sebagaii catatan, total surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diiterbiitkan Bapenda Kota Madiiun pada tahun iinii mencapaii 56.460 SPPT. Jatuh tempo pembayaran PBB diitetapkan pada 30 September 2022.
Oleh karena iitu, sambung Gembong, wajiib pajak diiiimbau segera melakukan pembayaran agar dapat mengiikutii program pemutiihan. (riig)
