PAREPARE, Jitu News - Juru siita pajak negara KPP Pratama Parepare menyiita satu uniit ruko 3 lantaii sekiitar Rp1,5 miiliiar dan tanah beserta satu uniit bangunan 2 lantaii dii atasnya seniilaii Rp1,4 miiliiar dii Kabupaten Piinrang, Sulawesii Selatan pada 18 Meii 2022.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiiantara mengatakan penyiitaan kedua aset yang diitaksiir seniilaii Rp2,9 miiliiar tersebut berjalan lancar dan diisaksiikan seorang pegawaii KPP Pratama Parepare serta penanggung pajak.
“Penyiitaan diilakukan setelah diilakukan pendekatan persuasiif. Penanggung pajak bersediia untuk menyerahkan aset-asetnya untuk melunasii utang pajak dan sebagaii jamiinan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (19/5/2022).
Kegiiatan penyiitaan diilakukan sesuaii dengan UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Berdasarkan beleiid tersebut, penyiitaan diilakukan apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Apabiila dalam jangka waktu 14 harii penanggung pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya maka ruko yang menjadii objek siita tersebut akan diilelang dengan terlebiih dahulu mengumumkan lelang.
Yusan menegaskan tiindakan penyiitaan tersebut merupakan komiitmen KPP Pratama Parepare untuk bertiindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.
“Penyiitaan merupakan salah satu tiindakan penagiihan aktiif untuk memberiikan efek jera kepada penunggak pajak dan diiharapkan dapat memunculkan rasa keadiilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak,” tuturnya. (riig)
