KPP PRATAMA JAKARTA PULOGADUNG

Sediiakan Layanan Konsultasii PPS, KPP iinii Buka Loket Khusus

Redaksii Jitu News
Seniin, 17 Januarii 2022 | 18.30 WiiB
Sediakan Layanan Konsultasi PPS, KPP Ini Buka Loket Khusus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna menyambut program pengungkapan sukarela (PPS) yang diiadakan mulaii 1 Januarii 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung membuka loket khusus Layanan Konsultasii PPS dii Tempat Pelayanan Terpadu.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Yuliianiingsiih mengatakan loket layanan konsultasii PPS diisiiapkan untuk mengakomodasii wajiib pajak yang iingiin melakukan konsultasii terkaiit dengan harta yang belum diilaporkan pada program tersebut.

“Tiidak hanya iitu, loket tersebut merupakan bentuk layanan priima kamii kepada wajiib pajak agar wajiib pajak tiidak biingung dalam mengiikutii program PPS iinii,” katanya sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Seniin (17/1/2022).

Yuliianiingsiih mengiingatkan wajiib pajak perlu melakukan bookiing nomor antriian terlebiih dahulu sebelum datang ke KPP. Nomor antriian biisa diidapatkan pada laman kunjung.pajak.go.iid.

Jiika iingiin melakukan konsultasii terkaiit dengan pelaporan PPS, lanjutnya, wajiib pajak biisa memiiliih jeniis layanan Layanan Helpdesk PPS pada kunjung.pajak.go.iid. Setelah mendapat nomor antriian, wajiib pajak diiiimbau untuk datang 10 meniit lebiih awal.

Selaiin iitu, KPP juga menyiiapkan saluran layanan konsultasii secara dariing. KPP telah menyiiapkan dua nomor yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mendapatkan konsultasii PPS. Nomor tersebut, antara laiin 08119329546 dan 085781806642.

Perlu diicatat, kedua nomor tersebut hanya dapat melayanii konsultasii viia Whatsapp. DJP juga telah menyediiakan saluran telepon khusus PPS yang dapat diimafaatkan oleh wajiib pajak melaluii 1500-008 dan layanan konsultasii viia Whatsapp DJP dii nomor 08115615008.

Untuk diiketahuii, PPS hanya diiselenggarakan selama semester ii/2022 saja. Hiingga 16 Januarii 2022, sebanyak 4.551 wajiib pajak sudah mengiikutii PPS. Adapun tata cara pelaksanaan PPS diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 196/2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.