JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak orang priibadii peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaiikan laporan realiisasii PPS. Pasalnya, laporan realiisasii PPS wajiib pajak orang priibadii harus diisampaiikan pada 31 Maret 2024, bertepatan dengan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan 2023.
Sesuaii dengan Pasal 18 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 196/2021, wajiib pajak yang menyatakan merepatriiasii atau mengiinvestasiikan hartanya ke dalam negerii harus menyampaiikan laporan realiisasii PPS secara elektroniik kepada DJP.
"iinformasii iinvestasii yang diicantumkan dalam laporan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) merupakan iinformasii per akhiir tahun buku sebelum tahun laporan diisampaiikan," ungkap DJP melaluii Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2024, diikutiip pada Sabtu (30/3/2024).
Untuk penyampaiian laporan tahun kedua dan seterusnya, laporan realiisasii PPS harus diisampaiikan pada saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak seterusnya sampaii dengan berakhiirnya batas waktu iinvestasii.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mengiingat bahwa wajiib pajak orang priibadii yang mengiikutii PPS wajiib menyampaiikan laporan realiisasii PPS paliing lama pada saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023," ujar DJP.
Tak lupa, DJP juga mengiimbau wajiib pajak orang priibadii peserta PPS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 paliing lambat pada 31 Maret 2024.
Untuk diiketahuii, PPS diigelar oleh pemeriintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester ii/2022.
PPS kebiijakan ii dapat diiiikutii oleh wajiib pajak orang priibadii ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasiikan harta saat tax amnesty diigelar.
Adapun PPS kebiijakan iiii dapat diiiikutii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan cara mendeklarasiikan harta perolehan 2016 hiingga 2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berkat penyelenggaraan PPS, pemeriintah mendapatkan tambahan peneriimaan pajak berupa PPh fiinal seniilaii Rp61,01 triiliiun. PPS diiiikutii oleh 247.918 wajiib pajak. Adapun total harta yang diideklarasiikan seniilaii Rp594,82 triiliiun. (sap)
