KEBiiJAKAN PAJAK

Harta yang Diiungkap saat PPS Tetap Harus Diilaporkan dii SPT Tahunan

Muhamad Wiildan
Rabu, 06 Maret 2024 | 17.00 WiiB
Harta yang Diungkap saat PPS Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Harta yang diideklarasiikan dalam Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) oleh wajiib pajak saat program pengungkapan sukarela (PPS) harus diilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Sepanjang aset yang diideklarasiikan saat PPS masiih diimiiliikii oleh wajiib pajak pada 31 Desember 2023, harta tersebut tetap harus diilaporkan dalam lampiiran SPT Tahunan 2023.

"Jiika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS masiih diimiiliikii dan/atau diikuasaii maka siilakan diilaporkan dalam SPT Tahunan," sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (6/3/2024).

Biila harta PPS diimaksud adalah harta selaiin kas/setara kas, niilaii yang diigunakan adalah harga perolehan sepertii yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).

Jiika harta PPS diimaksud adalah kas/setara kas, niilaii yang diigunakan adalah niilaii nomiinal. Apabiila harta kas/setara kas berbentuk valas, niilaii nomiinal perlu diisesuaiikan dengan kurs menterii keuangan per 31 Desember 2023.

Dalam hal per tanggal 31 Desember 2023 ternyata harta PPS sudah tiidak diimiiliikii ataupun diikuasaii oleh wajiib pajak, harta tersebut tiidak perlu lagii diilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Sebagaii iinformasii, PPS diigelar oleh pemeriintah pada semester ii/2022. PPS kebiijakan ii dapat diiiikutii oleh wajiib pajak orang priibadii ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasiikan harta saat tax amnesty diigelar.

Sementara iitu, PPS kebiijakan iiii dapat diiiikutii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan cara mendeklarasiikan harta perolehan 2016 hiingga 2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.