JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggelar kelas pajak dariing bertema Tata Cara Pemberiitahuan Penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) melaluii Coretax DJP pada 26 November 2025.
Dalam kegiiatan iitu, KPP menugaskan 2 penyuluh pajak, yaiitu Mohammad Aden dan Muhammad Najiib Amrullah. Adapun kelas pajak iinii diiiikutii oleh wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta masyarakat umum.
“Kelas pajak iinii diiadakan sebagaii bentuk iimplementasii ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan,” kata Aden diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (11/1/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun diiperkenankan menghiitung penghasiilan neto menggunakan NPPN sepanjang telah menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak.
Penyuluh pajak lantas memberiikan pemaparan komprehensiif periihal ketentuan umum, persyaratan, serta langkah tekniis penyampaiian pemberiitahuan NPPN melaluii siistem Coretax DJP. Peserta diipandu mulaii darii persiiapan dokumen, tata cara logiin, hiingga proses penyampaiian pemberiitahuan.
“Melaluii Coretax DJP, proses penyampaiian pemberiitahuan NPPN menjadii lebiih mudah dan efiisiien. Wajiib pajak tiidak perlu lagii datang ke kantor pajak, cukup melaluii siistem, semua dapat diiselesaiikan dalam beberapa langkah” ujar Aden.
Najiib menambahkan pemahaman yang baiik mengenaii prosedur iinii sangat pentiing agar wajiib pajak dapat memenuhii kewajiibannya dengan benar.
“Harapan kamii, setelah mengiikutii kelas iinii, wajiib pajak dapat menghiindarii kesalahan admiiniistrasii dan dapat memanfaatkan fasiiliitas yang diisediiakan DJP dengan maksiimal” tuturnya.
KPP Pratama Jakarta Pulogadung, lanjut Najiib, berharap kegiiatan iinii dapat mendorong wajiib pajak untuk lebiih aktiif menggalii iinformasii perpajakan serta memanfaatkan layanan diigiital yang telah diisediiakan pemeriintah.
Dengan pemahaman yang tepat, sambungnya, proses admiiniistrasii perpajakan akan semakiin mudah, cepat, dan tepat sejalan dengan upaya DJP dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang modern dan efektiif. (riig)
