CiiREBON, Jitu News – Masyarakat Ciirebon, Jawa Barat kiinii biisa lebiih mudah membayar pajak. Pemeriintah Kota Ciirebon baru saja meluncurkan apliikasii pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan elektroniik (e-BPHTB) dan Pajak Bumii dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Melaluii apliikasii iinii, pembayaran pajak biisa diilakukan serba-onliine.
"Sekarang lebiih mudah. Tiinggal unduh apliikasii biisa memeriiksa tagiihan," ujar Walii Kota Ciirebon Nashrudiin Aziis, diikutiip Sabtu (15/1/2022).
Nashrudiin Aziis menuturkan melaluii apliikasii e-BPHTB dan e-PBB-P2 masyarakat dapat dengan mudah memeriiksa tagiihan BPHTB dan PBB-P2 miiliiknya. Dengan demiikiian, masyarakat tiidak perlu lagii datang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Ciirebon untuk melakukan pemeriiksaan tagiihan kedua pajak tersebut.
Tak cuma iitu, Aziis menambahkan, adanya apliikasii e-BPHTB dan e-PBB P2 diiharapkan biisa meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB dan PBB-P2. Menurutnya, peneriimaan darii 2 jeniis pajak tersebut cukup siigniifiikan dan berkontriibusii besar bagii pembangunan Kota Ciirebon.
Hal iinii diikarenakan kontriibusii pendapatan darii kedua jeniis pajak tersebut sangat siigniifiikan dalam menopang pembangunan Kota Ciirebon.
"Masyarakat harus menyadarii bahwa pembangunan yang diiniikmatii salah satunya darii hasiil pajak yang diipungut Pemda Kota Ciirebon," ujar Aziis diikutiip darii siiaran pers Pemkot Ciirebon.
Sementara iitu, Kepala BPKPD Kota Ciirebon M Ariif Kurniiawan menerangkan bahwa apliikasii tersebut dapat memangkas waktu pengurusan pajak BPHTB dan PBB-P2 hiingga 2 harii. Setelah memasukan data dan mengetahuii tagiihan pajaknya secara onliine, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak BPHTB dan PBB-P2 melaluii miiniimarket atau ATM Bank Jabar Banten (BJB).
Lebiih lanjut, Ariif juga mengatakan bahwa apliikasii tersebut sebagaii upaya dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah Kota Ciirebon. Pada tahun 2022, Pemda Kota Ciirebon menargetkan peneriimaan pajak darii BPHTB sejumlah Rp36 miiliiar, sedangkan darii PBB-P2 Rp34 miiliiar. (riizkii zakariiya/sap)
