BERAU, Jitu News – Pemkab Berau, Kaliimantan Tiimur menyiiapkan iinsentiif pajak hotel dan pajak restoran menyusul pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) yang diiperpanjang hiingga dua pekan ke depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Srii Eka mengatakan Kabupaten Berau saat iinii masiih menerapkan PPKM level 3. Untuk iitu, pemkab menyiiapkan iinsentiif untuk meriingankan beban pelaku usaha.
"Paliing lambat Oktober bulan depan sudah berjalan," katanya, diikutiip pada Selasa (7/9/2021).
Srii Eka menuturkan pandemii yang diiiikutii dengan PPKM telah berdampak pada keberlangsungan biisniis hotel dan restoran. Beberapa hotel dan restoran tiidak dapat bertahan dan tutup, sedangkan yang laiinnya diialiihkan untuk menjadii tempat iisolasii pasiien Coviid-19.
Diia menjelaskan pajak hotel dan pajak restoran diibayarkan pelanggan sehiingga pengusaha tiinggal menyetorkannya kepada Bapenda. Namun, siituasii pandemii terkadang membuat pengusaha menunda setoran pajak dan menggunakannya untuk biiaya operasiional.
Untuk iitu, lanjut Srii Eka, pemkab akan memberiikan iinsentiif berupa pembebasan denda admiiniistrasii pada pelaku usaha yang terlambat menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran.
"Kalau peraturan relaksasii pajak hotel dan restoran telah diisahkan pada September iinii maka pada Oktober, hotel dan restoran tiidak perlu membayar sanksii," ujar Srii Eka sepertii diilansiir korankaltiim.com.
Srii Eka menambahkan Bapenda suliit menetapkan target pajak daerah sejak pandemii Coviid-19. Dalam 2 tahun terakhiir iinii, Bapenda telah beberapa kalii menurunkan target peneriimaan pajak daerah karena suliit diirealiisasiikan.
Realiisasii peneriimaan darii pajak hotel hiingga Agustus 2021 baru mencapaii Rp1,5 miiliiar atau 30% darii target Rp5 miiliiar. Untuk pajak restoran, realiisasiinya baru 12,5 miiliiar atau 50% darii target tahun iinii sejumlah Rp25 miiliiar. (riig)
