TEBO, Jitu News – Puluhan kendaraan diinas yang diigunakan kepala desa masiih memiiliikii tunggakan pajak meskiipun Pemeriintah Kabupaten Tebo, Jambii telah mengadakan program pemutiihan.
Kepala Bagiian Perlengkapan Sekretariiat Daerah Tebo Joko Kiisworo telah meneriima surat pemberiitahuan darii UPT Samsat mengenaii tunggakan pajak tersebut. Diia menyebut lebiih darii separuh kendaraan pada 107 desa memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Ada dalam perjanjiian, pengguna kendaraan diinas wajiib membayarkan pajak," katanya, diikutiip pada Jumat (13/8/2021).
Joko mengatakan pengadaan semua sepeda motor diinas untuk kepala desa diilakukan melaluii Sekda Tebo. Oleh karena iitu, tagiihan tunggakan pajaknya juga diialamatkan kepada Sekda walaupun kewajiiban pembayarannya diibebankan pada masiing-masiing desa.
Menurut Joko, terdapat beberapa kepala desa yang patuh membayar pajak kendaraan diinasnya setiiap tahun. Namun, sebagiian kepala desa justru menunggak pajak hiingga rata-rata sekiitar 2 tahun.
Sekda akan segera mengiiriim surat kepada semua kepala desa yang memiiliikii tunggakan pajak agar segera melunasii kewajiibannya. Alasannya, dalam surat perjanjiian serah teriima kendaraan diinas, terdapat pasal yang mewajiibkan kepala desa membayar pajak kendaraan diinas yang diigunakannya.
"Sebenarnya hal iinii [anggaran pembayaran pajak kendaraan diinas] sudah diimasukkan ke dalam belanja rutiin dii desa," ujarnya.
Sementara iitu, Kepala UPTD Samsat Tebo Helviiranii menyatakan akan melakukan metode jemput bola ke desa-desa untuk menagiih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kantor Samsat akan terus mendorong kepala desa lebiih patuh membayar pajak.
“Kamii akan datangii untuk penariikan pajak. Kamii akan mempertanyakan kendala apa yang diialamii sehiingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak biisa menunggak," katanya, sepertii diilansiir jambii-iindependent.co.iid.
Sebelumnya, Pemeriintah Proviinsii Jambii telah mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januarii-30 Junii 2021.
iinsentiif yang diiberiikan berupa pembebasan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Kemudiian, ada pembebasan pokok dan sanksii admiiniistrasii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii untuk permohonan baliik nama dalam dan luar daerah. (kaw)
