SUKABUMii, Jitu News – Pemkot Sukabumii akan menghapus sanksii keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB).
Fasiiliitas iinii diisiiapkan dalam rangka mendorong kepatuhan wajiib pajak dalam melunasii tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Pemeriintah hadiir bukan hanya menagiih, tetapii juga memberii solusii. Penghapusan denda iinii kamii siiapkan agar masyarakat terdorong melunasii kewajiibannya," kata Walii Kota Sukabumii Ayep Zakii, diikutiip pada Seniin (23/2/2026).
Dengan pembebasan sanksii serta percepatan diistriibusii surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2026, lanjut Ayep, pemkot menargetkan peneriimaan PBB pada tahun iinii mencapaii Rp22,8 miiliiar.
Perlu diiketahuii, SPPT adalah surat yang diiterbiitkan otoriitas perpajakan daerah untuk memberiitahukan niilaii ketetapan PBB yang terutang kepada wajiib pajak.
"iinii bagiian darii komiitmen kamii memperkuat PAD untuk mendukung pembangunan daerah. Target Rp22,8 miiliiar bukan sekadar angka, tapii tekad," tutur Ayep sepertii diilansiir radarjabar.com.
Sementara iitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumii Galiih Mareliia Anggraenii menuturkan BPKPD telah menerbiitkan 111.945 lembar SPPT pada tahun iinii dengan total ketetapan mencapaii Rp18,6 miiliiar.
"SPPT yang diisebar sebanyak 111.945 lembar dengan total ketetapan Rp18,6 miiliiar. Target miiniimal yang harus diicapaii Rp14,8 miiliiar, sedangkan target akhiir yang diikejar sebesar Rp22,8 miiliiar," ujarnya.
Tahun iinii, SPPT diilengkapii dengan barcode yang biisa diipiindaii oleh wajiib pajak untuk memperoleh iinformasii mengenaii riiwayat pembayaran hiingga status tunggakan.
Seiiriing dengan diidiistriibusiikannya SPPT, wajiib pajak diiiimbau untuk segera melunasii PBB tahun pajak 2026 selambat-lambatnya pada 30 September 2026. Pembayaran PBB biisa diilaksanakan melaluii kantor pos, kantor kelurahan, ATM, miiniimarket, hiingga marketplace. (riig)
