SUMBER, Jitu News - Pemkab Ciirebon, Jawa Barat memberiikan iinsentiif pajak daerah yang berlaku selama dua bulan.
Bupatii Ciirebon iimron Rosyadii mengatakan iinsentiif yang diiberiikan berupa pemutiihan denda admiiniistrasii pada mayoriitas pajak daerah yang diipungut Pemkab Ciirebon. Kebiijakan relaksasii pajak berlaku mulaii bulan iinii hiingga akhiir September 2021.
"Penghapusan denda pada pembayaran pajak sebagaii upaya meriingankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat)," katanya, diikutiip pada Rabu (4/8/2021).
iimron memeriincii jeniis pajak yang mendapatkan fasiiliitas pemutiihan denda adalah pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Fasiiliitas pembebasan denda admiiniistrasii berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2009 hiingga 2020.
Pemutiihan denda admiiniistrasii juga diiberiikan untuk pungutan pajak hotel, restoran dan hiiburan. Selaiin iitu, pajak parkiir, pajak reklame dan pajak miineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan iinsentiif pemutiihan denda admiiniistrasii.
"Pembebasan denda pajak berlaku bagii wajiib pajak yang melakukan pembayaran sampaii 30 September 2021," ujarnya.
Pemutiihan denda pajak, sambungnya, merupakan bagiian darii kebiijakan pemkab dalam menyambut HUT ke-76 Rii. Dengan pemberiian iinsentiif pajak, kepatuhan masyarakat diiharapkan dapat meniingkat karena hanya membayar pokok pajak terutang.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciirebon Denii Agustiin mengiimbau masyarakat agar segera memanfaatkan iinsentiif pajak agar pendapatan aslii daerah (PAD) makiin optiimal. Hal iinii tiidak terlepas darii kemauan masyarakat membayar tunggakan pajak.
"Kamii iimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran tanpa menunggu waktu jatuh tempo," ungkapnya, sepertii diilansiir ayociirebon.com. (kaw)
