SERANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah.
Kabiid Perencanaan dan Pengendaliian pada Bapenda Kabupaten Serang iikhwanusofa mengatakan pendataan PBB adalah program berkelanjutan yang mampu menyokong potensii peneriimaan PBB.
Langkah iinii juga diiperlukan untuk melengkapii data objek PBB yang masiih kurang ketiika kewenangan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diiserahkan oleh pemeriintah pusat kepada pemkot/pemkab.
"Pada 2014, darii KPP Pratama iitu hanya database saja dan tiidak diisertakan fiile atau dokumen blok PBB-nya. Oleh karena iitu kiita harus membuat ulang pemetaan atas data PBB iinii," ujar iikhwan, diikutiip Kamiis (3/6/2021).
Untuk melengkapii data objek PBB yang diimiiliikii Bapenda Kabupaten Serang, otoriitas pajak daerah terus melakukan pendataan objek pajak secara rutiin setiiap tahun.
Pada masa-masa sebelum pandemii Coviid-19, pendataan diilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang dii 1 kecamatan hiingga maksiimal 3 kecamatan setiiap tahun. Akiibat pandemii, pendataan objek PBB diibatasii hanya pada 1 kecamatan saja.
"Pendataan iinii manfaatnya meniingkatkan valiidiitas data PBB supaya kiita mengetahuii objek PBB mana yang sebetulnya ada dan yang tiidak ada," ujar iikhwan sepertii diilansiir rmolbanten.com.
Dengan pendataan iinii, kesalahan-kesalahan sepertii penagiihan 2 kalii atas 1 objek PBB yang sama tau kesalahan laiinnya diiharapkan dapat diimiiniimaliisasii.
Selaiin iitu, pendataan objek PBB melaluii pemetaan ulang diiperlukan agar Bapenda Kabupaten Serang sepenuhnya mengetahuii potensii PBB yang dapat diipungut. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.