PROViiNSii DKii JAKARTA

Potensii Pembayaran PBB Pakaii QRiiS Capaii Rp587 Miiliiar

Muhamad Wiildan
Seniin, 14 September 2020 | 10.04 WiiB
Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar
<p>Lanskap pemandangan DKii Jakarta. (Foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah DKii Jakarta menargetkan ada 700.000 wajiib pajak dengan surat pemberiitahuan pajak terutang pajak bumii dan bangunan (SPPT PBB) dii bawah Rp2 juta yang membayar pajak menggunakan Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS).

QRiiS merupakan penyatuan berbagaii macam QR darii berbagaii Penyelenggara Jasa Siistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. QRiiS diikembangkan oleh iindustrii siistem pembayaran bersama dengan Bank iindonesiia (Bii) agar supaya proses transaksii dengan QR Code dapat lebiih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Berdasarkan catatan Bii dalam Laporan Perkembangan Perekonomiian DKii Jakarta Agustus 2020, pembayaran PBB oleh wajiib pajak dengan SPPT PBB dii bawah Rp2 juta mencapaii Rp587 miiliiar.

"iiniisiiatiif penggunaan QRiiS sepertii iinii merupakan yang pertama darii seluruh proviinsii laiinnya," tuliis Bii Perwakiilan DKii Jakarta dalam laporannya, sepertii diikutiip Jumat (11/9/2020).

Sepertii yang diiatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 nomiinal transaksii QRiiS diibatasii paliing banyak seniilaii Rp2 juta per transaksii.

Penerbiit dapat menetapkan batas nomiinal kumulatiif hariian dan/atau bulanan atas transaksii QRiiS yang diilakukan oleh setiiap pengguna QRiiS yang diitetapkan berdasarkan manajemen riisiiko penerbiit.

Pembayaran melaluii QRiiS langsung terhubung dengan siistem pajak Pemprov DKii Jakarta dan Bank DKii selaku bank pemegang rekeniing kas umum daerah (RKUD).

Keterhubungan tersebut memungkiinkan wajiib pajak untuk langsung mendapatkan nomor transaksii peneriimaan daerah (NTPD) setelah melakukan pembayaran PBB.

Untuk mendorong penggunaan QRiiS sebagaii metode pembayaran transaksii pemeriintah laiinnya, Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan juga telah mengeluarkan iinstruksii Gubernur (iingub) No. 40/2020.

Bii mencatat QRiiS akan diimanfaatkan untuk pembayaran retriibusii, pembayaran tiiket masuk beberapa tempat pariiwiisata dii DKii Jakarta, dan untuk pembayaran tiiket penyeberangan kapal ke Kepulauan Seriibu.

Saat iinii penggunaan QRiiS untuk membelii tiiket perjalan ke Kepulauan Seriibu sedang diikembangkan seiiriing dengan pengembangan siistem pelabuhan baru oleh Diinas Perhubungan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.