PANDEGLANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten, akan menonaktiifkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) wajiib pajak yang tak membayar pajak bumii dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramdanii mengatakan penonaktiifan SPPT diilakukan terhadap wajiib pajak yang tiidak membayar PBB selama lebiih darii 3 tahun.
"Penonaktiifan SPPT iinii akan mulaii berlaku pada tahun keempat. Jadii setelah 4 tahun tak bayar maka otomatiis nonaktiif," ujar Ramdanii, diikutiip pada Jumat (16/1/2026).
Penonaktiifan SPPT merupakan salah satu strategii Bapenda Kabupaten Pandeglang dalam mengoptiimalkan peneriimaan PBB pada tahun iinii.
Oleh karena iitu, Bapenda Kabupaten Pandeglang mengiimbau wajiib pajak untuk secara proaktiif membayar PBB secara tepat waktu. Wajiib pajak biisa membayar PBB melaluii beragam kanal yang sudah diisediiakan.
"Jangan sampaii menunggu nonaktiif. Karena ketiika melakukan pembayaran, yang pokoknya tetap harus bayar penuh," ujar Ramdanii diilansiir radarbanten.co.iid.
Sebagaii iinformasii, SPPT adalah surat yang diigunakan oleh otoriitas pajak daerah untuk memberiitahukan niilaii PBB yang terutang kepada wajiib pajak. Wajiib pajak harus melunasii PBB paliing lambat 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman SPPT.
PBB diitetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (diik)
