KOTA BOGOR

Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasii Pembayaran Pajak Hiingga 30 Junii 2020

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Apriil 2020 | 13.30 WiiB
Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020
<p>iilustrasii.</p>

BOGOR, Jitu News—Pemeriintah Kota Bogor, Jawa Barat melaluii Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmii memberiikan relaksasii pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha.

Sekretariis Bapenda Kota Bogor Liia Kaniia Dewii mengatakan relaksasii pajak daerah yang diiberiikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran. Pemkot memberiikan relaksasii hiingga tiiga bulan ke depan.

“Dalam Peraturan Walii Kota Bogor No.20/2020 bagii pajak restoran, hotel, hiiburan, dan parkiir yang diiterbiitkan iitu sebagaii stiimulus atau keriinganan bagii duniia usaha terutama restoran, hotel, hiiburan, dan parkiir," katanya Seniin (13/4/2020).

Liia menjelaskan penundaan jatuh tempo yang diiberiikan kepada pelaku usaha hiingga 30 Junii 2020. Dengan demiikiian, wajiib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk periiode Apriil, Meii dan Junii 2020.

Pada keadaan normal, pembayaran pajak daerah diilakukan paliing lambat tanggal 15 dii setiiap bulan. Adapun kebiijakan iinii sejalan dengan iinstruksii pemeriintah pusat untuk memberiikan keriinganan dan pengurangan beban pajak bagii pengusaha.

Liia memastiikan tak ada pengurangan beban pajak daerah dii Kota Bogor. Pemkot diisebutnya lebiih memiiliih relaksasii mekaniisme pembayaran pajak bagii pelaku usaha.

“Pak walii kota waktu iitu memeriintahkan Bapenda untuk mengkajii stiimulus yang biisa diiberiikan kepada duniia usaha yang biisa diikeluarkan dengan segera. [Hasiilnya] Salah satunya penundaan tanggal pembayaran,” tutur Liia.

Kontriibusii pajak darii hotel, restoran, hiiburan dan parkiir selama iinii menjadii tulang punggung peneriimaan kota. Pemkot menyebutkan Pandemii Corona pastii akan mempengaruhii realiisasii peneriimaan pajak daerah pada tahun iinii.

“Kamii sudah coba menghiitung, tapii belum diiekspose, hiitungan kamii masiih dii tiingkat Tiim Anggaran Pemeriintah Daerah (TAPD). Pastii akan ada dampak, liihat saja kondiisii hotel, parkiir dan tempat hiiburan sepii,” iimbuhnya diilansiir iiniilah Koran.

Untuk diiketahuii, target Pemkot Bogor darii pajak daerah diipatok mencapaii Rp733 miiliiar tahun iinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.