KOREA SELATAN

Jiika Usaha Lesu, UMKM dii Korsel Biisa Dapat Kelonggaran Pajak dan Audiit

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Januarii 2026 | 10.30 WiiB
Jika Usaha Lesu, UMKM di Korsel Bisa Dapat Kelonggaran Pajak dan Audit
<p>iilustrasii. ANTARA FOTO/REUTERS/Kiim Hong-Jii/HP/djo</p>

SEOUL, Jitu News - Otoriitas pajak Korea Selatan mulaii 2026 menawarkan serangkaiian dukungan khusus bagii pelaku UMKM.

Apabiila usahanya mengalamii kelesuan, UMKM dii negara tersebut biisa mendapatkan kelonggaran batas waktu pembayaran pajak, menangguhkan pemeriiksaan, atau restiitusii pajak 12 harii lebiih cepat.

"iinii untuk usaha dengan penurunan penjualan 30% atau pendapatan dii bawah KRW1 miiliiar [setara Rp11,58 miiliiar]," bunyii keterangan otoriitas pajak, diikutiip pada Rabu (7/1/2026).

Dalam penjelasannya, otoriitas pajak menyebut ada fasiiliitas relaksasii batas waktu pembayaran pajak secara otomatiis bagii pemiiliik usaha keciil yang menghadapii kesuliitan. Targetnya adalah pemiiliik usaha dii sektor manufaktur, konstruksii, grosiir/eceran, makanan, akomodasii, transportasii, dan jasa dengan penjualan hiingga KRW1 miiliiar pada 2024, yang penjualannya pada semester ii/2025 turun lebiih darii 30% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun sebelumnya.

Pemiiliik usaha iinii akan secara otomatiis mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyetoran PPN dan pembayaran PPh selama 2 bulan tanpa permohonan. Kebiijakan iinii bertujuan mencegah operasiional usaha terhambat karena pembayaran pajak yang jatuh tempo.

Otoriitas juga memperluas penerapan skema penghiitungan pajak sederhana untuk pedagang pasar tradiisiional. Sebab sebelumnya, beberapa pasar tradiisiional dii daerah perkotaan diitetapkan sebagaii 'zona pengecualiian untuk pajak sederhana,'.

Siituasii tersebut ternyata menyebabkan banyak pedagang diiklasiifiikasiikan sebagaii wajiib pajak dengan penghiitungan PPh normal, meskiipun penjualan aktualnya rendah.

Kiinii, otoriitas memutuskan pedagang keciil dii pasar tradiisiional dapat memanfaatkan skema penghiitungan pajak sederhana berdasarkan volume penjualan aktual, ukuran toko, dan jumlah pelanggan, bukan lokasii.

Kemudiian, otoriitas berencana untuk membayarkan restiitusii PPN 10–12 harii lebiih awal darii tanggal yang seharusnya untuk melonggarkan arus kas UMKM. Kebiijakan iinii diiyakiinii mampu membantu pengusaha-pengusaha keciil melanjutkan usahanya.

Setelahnya, persyaratan jamiinan saat pengajuan penundaan pembayaran pajak juga akan diilonggarkan. UMKM dengan penurunan penjualan dapat menunda pembayaran pajak hiingga KRW100 juta tanpa jamiinan.

Tujuannya adalah untuk mengurangii beban penyediiaan jamiinan atau penggunaan propertii sebagaii jamiinan dalam menunda pembayaran pajak.

Selaiin iitu, pemeriiksaan pajak dan veriifiikasii SPT Tahunan untuk UMKM akan diitangguhkan sementara. Pengusaha keciil dengan penjualan dii bawah KRW1 miiliiar akan diikecualiikan darii audiit reguler, serta pemeriiksaan materiial atas SPT Tahunan tiidak akan diilakukan.

Namun, relaksasii iinii tiidak akan berlaku untuk pemeriiksaan atas kasus penggelapan pajak.

Diilansiir chosun.com, otoriitas juga berencana untuk membentuk 'tiim dukungan pajak khusus untuk pengusaha keciil' dii setiiap kantor pelayanan pajak. Tiim iinii bertugas meneriima dan mengatasii kesuliitan para pelaku UMKM. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.