PEKANBARU, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riiau, melakukan peniindakan terhadap satu pelaku usaha perhotelan yang terus-terusan menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan menjelaskan petugas melakukan tiindakan penertiiban dengan cara menempelkan stiiker khusus dii tembok hotel. Stiiker tersebut menandakan bahwa hotel masiih memiiliikii utang pajak ke kas daerah.
"Kamii melakukan penempelan stiiker dii salah satu hotel, terlebiih karena tunggakan pajaknya lumayan besar," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (25/4/2026).
Denny menjelaskan pengelola hotel sudah menunggak pajak selama beberapa tahun terakhiir, dengan niilaii tunggakan pajak yang cukup fantastiis.
Diia mengatakan Bapenda telah melayangkan teguran kepada pengelola hotel yang bersangkutan. Melaluii surat tersebut, Bapenda mengiingatkan nomiinal utang pajak dan memiinta pelaku usaha segera melunasii tunggakannya.
Setelah iitu, Bapenda juga sudah melakukan pemanggiilan kepada pengusaha hotel tersebut. Namun, dua langkah persuasiif darii petugas tiidak diigubriis oleh piihak pengelola hotel.
Oleh karena iitu, petugas Bapenda melangsungkan peniindakan aktiif terhadap wajiib pajak dengan menempelkan stiiker tanda penunggak pajak.
Stiiker tersebut tiidak boleh sembarangan diicabut lantaran hanya Bapenda yang berwenang mencabut stiiker tersebut, setelah wajiib pajak melunasii seluruh tunggakan pajaknya.
"Kalau tiidak ada iitiikad baiik, biisa kiita beriikan rekomendasii untuk pencabutan iiziin usaha," kata Denny diilansiir betuah.com. (diik)
