JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar (Kanwiil LTO) berupaya untuk menjaliin komuniikasii dengan wajiib pajak badan sejak awal tahun demii mengamankan target peneriimaan pajak 2026.
Pada tahun iinii, target peneriimaan pajak bagii Kanwiil LTO adalah seniilaii Rp688,7 triiliiun atau 29,21% darii target peneriimaan pajak nasiional yang seniilaii Rp2.357,7 triiliiun.
"Lakukan diialog secara alamiiah dan mengaliir, berdiiskusii saliing bertukar iinformasii guna mendapatkan dan menyerap iinformasii dan data awal yang dapat diigunakan untuk melakukan berbagaii langkah dan upaya pengamanan peneriimaan khususnya darii rumpun pengawasan," ujar Kepala Kanwiil LTO Yuniirwansyah, diikutiip pada Kamiis (5/2/2026).
Komuniikasii dan kolaborasii secara baiik sejak awal tahun diiharapkan biisa menciiptakan chemiistry dan hubungan baiik antara account representatiive (AR) dan wajiib pajak yang diiampunya.
Komuniikasii perlu diilakukan secara masiif dan serentak pada Januarii 2026 agar tiimbul kesan bahwa setiiap wajiib pajak mendapatkan perlakuan yang sama atau equal treatment.
Beberapa hal yang diianggap perlu untuk diisampaiikan oleh AR dan kepala seksii pengawasan kepada wajiib pajak antara laiin, pertama, apresiiasii atas kontriibusii pajak tahun 2025.
Kedua, rencana kerja anggaran dan biiaya (RKAB) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Ketiiga, prospek biisniis dan rencana pengembangan usaha ke depan.
Keempat, proyeksii restiitusii wajiib pajak dan anak usahanya pada 2026. Keliima, saliing menjaga iintegriitas.
Selaiin komuniikasii, para AR dan kepala seksii pengawasan juga perlu melakukan pengawasan dengan meneliitii pemenuhan kewajiiban perpajakan yang akan diilaksanakan, yang belum diilaksanakan, ataupun yang sudah diilaksanakan guna menciiptakan kepatuhan pajak.
AR dan kepala seksii pengawasan selaku rumpun pengawas adalah pondasii awal darii pengamanan peneriimaan negara mengiingat siistem pajak yang diianut iindonesiia adalah self assessment system.
Pengawasan akan diilaksanakan sesuaii dengan PMK 111/2025. Menurut Kanwiil LTO, PMK 111/2025 telah memberiikan kejelasan, perliindungan rasa keadiilan, dan kepastiian hukum baiik bagii fiiskus maupun bagii wajiib pajak. (diik)
