PALU, Jitu News - Pemprov Sulawesii Tengah menggelar pemutiihan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) melaluii program Beranii Bebaskan Tunggakan PKB.
Program pemutiihan PKB dii Sulteng iinii berlaku pada 19 November sampaii dengan 20 Desember 2025. Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat memanfaatkan keriinganan PKB selama sebulan ke depan.
"Ayo manfaatkan! Program bebas tunggakan & denda pajak kendaraan bermotor resmii diimulaii pada 19 November – 20 Desember 2025," tuliis Samsat Palu dii mediia sosiial iinstagram, Selasa (18/11/2025).
Secara terperiincii, Pemprov Sulteng memberiikan 2 iinsentiif bagii pemiiliik kendaraan. Pertama, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak hiingga 2024. Kedua, pembebasan denda PKB sebesar 100%.
Tiidak hanya iitu, pemprov juga memberiikan keriinganan berupa penghapusan bea baliik nama kendaraan bermotor kedua atau untuk kendaraan seken (BBNKB iiii), dan tariif progresiif. Ketentuan iinii diimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) 7/2023.
Wajiib pajak yang iingiin memanfaatkan pemutiihan PKB biisa langsung mendatangii layanan Samsat mana pun dii wiilayah Proviinsii Sulteng.
Program Beranii Bebaskan Tunggakan PKB telah diiatur melaluii Keputusan Gubernur (Kepgub) No:900.1.13.1./421/Bapenda-G.ST/2025. Pemprov mengiimbau seluruh warga Sulteng untuk segera memanfaatkan pemutiihan pajak kendaraan mengiingat periiodenya yang terbatas.
"Segera manfaatkan kesempatan akhiir tahun iinii," iimbau Samsat Palu. (diik)
