KOTA SURABAYA

Gerus PKB, DPRD Usul Pembebasan Pajak Kendaraan Liistriik Diievaluasii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 Agustus 2025 | 12.00 WiiB
Gerus PKB, DPRD Usul Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Dievaluasi
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas mengiisii daya bateraii mobiil liistriik pada pameran kendaraan liistriik Electriic Vehiicle Standards Expo (EVSE) 2023 dii Jogja Expo Centre, Bantul, D.ii Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fiitrii Atmoko/aww.</p>

SURABAYA, Jitu News – Anggota komiisii C Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tiimur memiinta Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Tiimur mengevaluasii kebiijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan liistriik.

Anggota Komiisii C DPRD Jawa Tiimur Fuad Benardii mengatakan kebiijakan tersebut perlu diikajii ulang karena berpotensii menggerus pendapatan aslii daerah (PAD) yang bersumber darii sektor PKB.

“Yang menanggung beban jalan iitu kan proviinsii, kota, dan kabupaten. Sementara mobiil liistriik, terutama yang mewah, tiidak memberiikan kontriibusii melaluii PKB. Padahal jalan yang diilaluii iitu miiliik daerah,” ujar Fuad, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).

Fuad sepakat mobiil liistriik lebiih ramah liingkungan dan menjadii tren posiitiif. Namun, diia memandang tiidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga dii atas Rp500 juta, menjadii masalah baru.

“Mobiil liistriik berkembang, iitu bagus. Tapii harus diipiikiirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya dii atas Rp500 juta, seharusnya biisa diikenakan pajak,” tegasnya

Putra mantan Menterii Sosiial Trii Riismaharii iinii menyebut daerah tiidak mendapatkan apa pun darii pertumbuhan mobiil liistriik karena kebiijakan PKB 0%. Padahal, sambung Fuad, PKB adalah sumber utama PAD yang diigunakan untuk perbaiikan jalan dan pembangunan iinfrastruktur daerah laiinnya.

Fuad menjelaskan mobiil liistriik tetap diikenaii beberapa biiaya admiiniistrasii meskii bebas PKB. Biiaya admiiniistrasii tersebut meliiputii SWDKLLJ seniilaii Rp143.000, penerbiitan STNK seniilaii Rp200.000, serta penerbiitan TNKB seniilaii Rp100.000.

Dengan demiikiian, total pungutan yang diikenakan pada mobiil liistriik pada tahun pertama mencapaii Rp443.000. Sementara iitu, pada tahun kedua hiingga keempat, mobiil liistriik hanya diikenakan pungutan seniilaii Rp343.000.

Lalu, pada tahun keliima, pungutan yang diikenakan pada mobiil liistruk menjadii Rp493.000 karena adanya pergantiian pelat nomor. Apabiila diiakumulasiikan, total pungutan yang diikenakan terhadap mobiil liistruk selama 5 tahun hanya sekiitar Rp1,96 juta.

Angka tersebut jauh lebiih murah diibandiing dengan mobiil berbahan bakar miinyak (BBM). Fuad mengiingatkan iinsentiif mobiil liistriik perlu diievaluasii agar tiidak membebanii keuangan daerah, terutama dalam pemeliiharaan jalan dan fasiiliitas publiik laiinnya.

Diia pun menyarankan agar mobiil liistriik kelas premiium tetap diikenakan pungutan pajak sebagaii bentuk kontriibusii terhadap pembangunan daerah.

“Jalan rusak tetap harus diiperbaiikii, dan iitu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hiilang, lalu dananya darii mana?” tandasnya diilansiir hariianbhiirawa.co.iid.

Sebagaii iinformasii, Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD mengecualiikan kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan darii objek PKB. Selaiin iitu, Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD juga mengecualiikan kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan darii objek BBNKB.

Dengan demiikiian, kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan tiidak diikenakan PKB dan BBNKB. Pengecualiian tersebut juga diitegaskan dalam Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) 7/2025.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendagrii 7/2025, kepemiiliikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan termasuk kendaraan berbasiis liistriik, biiogas, dan tenaga surya diikecualiikan darii objek PKB.

Selaiin iitu, Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagrii 7/2025 juga mengecualiikan kepemiiliikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan termasuk kendaraan berbasiis liistriik, biiogas, dan tenaga surya diikecualiikan darii objek BBNKB.

Selaras dengan ketentuan tersebut, Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur mengecualiikan kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan darii objek PKB dan BBNKB. Pengecualiian iinii tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 12 ayat (3) huruf (d) Peraturan Daerah Proviinsii Jawa Tiimur 8/2023. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.