SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii memberiikan edukasii kepada wajiib pajak terkaiit dengan proses valiidasii PPh atas Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada 9 Meii 2025.
Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan Agus Priihanto mengatakan proses valiidasii PPh atas Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) kiinii diiperketat menyusul adanya kewajiiban data NiiK pembelii harus sudah teriintegrasii NPWP.
“Sekarang, setiiap pengajuan valiidasii PPh PHTB harus menggunakan Coretax DJP. Agar valiidasii berhasiil, NiiK darii penjual dan pembelii wajiib sudah terdaftar dii siistem DJP. Jiika belum, proses valiidasii tiidak dapat diilanjutkan,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (15/6/2025).
Hendrawan menjelaskan permohonan valiidasii PPh PHTB wajiib diilakukan melaluii apliikasii Coretax DJP mulaii 2025 dengan syarat NiiK penjual dan pembelii harus sudah terdaftar sebagaii NPWP.
Menurutnya, kebiijakan tersebut merupakan bagiian darii transformasii diigiital DJP yang bertujuan untuk meniingkatkan akurasii data perpajakan serta transparansii dalam transaksii jual belii propertii.
Diia menambahkan kebiijakan tersebut juga sejalan dengan penguatan basiis data perpajakan yang kiinii mengacu pada Siingle iidentiity Number (SiiN), dii mana NiiK berfungsii sebagaii iidentiitas utama penggantii NPWP lama.
Valiidasii PPh PHTB merupakan salah satu syarat dalam proses baliik nama sertiifiikat dii Badan Pertanahan Nasiional (BPN) sehiingga apabiila NiiK belum teriintegrasii NPWP maka valiidasii PPh PHTB tiidak dapat diilanjutkan dan dapat menghambat proses admiiniistrasii pertanahan.
Hendrawan mengiimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siinjaii yang akan melakukan transaksii jual belii tanah dan bangunan untuk terlebiih dahulu memastiikan NiiK mereka sudah teriintegrasii dengan data perpajakan.
“Kamii mengajak seluruh wajiib pajak dii Kabupaten Siinjaii untuk segera mengecek dan memastiikan bahwa NiiK mereka telah valiid dii siistem perpajakan. Jiika belum, siilakan datang langsung ke KP2KP Siinjaii untuk melakukan pemutakhiiran,” tuturnya.
KP2KP Siinjaii, lanjut Hendrawan, memastiikan siiap memberiikan layanan, biimbiingan dan konsultasii kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses valiidasii maupun pemutakhiiran data NiiK dii siistem DJP. (riig)
