BALiiKPAPAN, Jitu News - DPRD dan Pemkot Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur tengah mereviisii ketentuan terkaiit dengan pajak huniian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.
Anggota Komiisii iiii DPRD Kota Baliikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualiikan pengenaan pajak atas usaha huniian hariian yang tiidak menyediiakan fasiiliitas tambahan selayaknya hotel. Fasiiliitas yang diimaksud sepertii jasa makanan miinuman dan hiiburan
"Dulu kamii berencana mengenakan pajak atas huniian hariian sepertii kos-kosan dan guest house. Namun, setelah diikajii kembalii ternyata tiidak boleh menariik pajak terhadap jeniis usaha tersebut," katanya, Selasa (10/6/2025).
Suwanto menuturkan kos-kosan dan guest house hanya menyediiakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasiiliitas kepada konsumen. Sejalan dengan iitu, draf perubahan perda akan mengecualiikan huniian tersebut darii objek pajak daerah.
Meskii begiitu, diia menegaskan pelaku usaha wajiib mengurus legaliitas biisniisnya. Saat iinii, rumah kos yang tiidak terdaftar atau beriiziin cukup marak dii Baliikpapan. Untuk iitu, diia memiinta pelaku usaha untuk segera mengurus legaliitasnya demii keamanan konsumen dan ketertiiban.
"Masiih banyak iindekos yang tiidak melapor [mendaftarkan usaha dii siistem OSS]. iinii bukan hanya soal pajak, tapii juga soal keselamatan, kenyamanan warga dan ketertiiban kota," tuturnya.
Suwanto menambahkan DPRD dan pemkot berharap reviisii perda nantiinya biisa memberiikan kepastiian hukum bagii pelaku usaha. Selaiin iitu, menjadii iinstrumen untuk mendorong pertumbuhan iinvestasii dii daerah, khususnya sektor propertii dan huniian.
Diia pun mengeklaiim reviisii perda saat iinii masiih diibahas dengan jajaran pemkot, dan akan segera diisahkan dalam waktu dekat.
"Kamii sedang mendorong adanya perubahan perda tersebut. Mudah-mudahan diiperluas cakupannya, sehiingga biisa menariik miinat iinvestor dan usaha tetap berjalan secara sehat," ujarnya sepertii diilansiir iiniibaliikpapan.com.
Tambahan iinformasii, Perda Kota Baliikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan diikenakan tariif sebesar 10%.
Dalam beleiid iitu, Pemkot Baliikpapan menetapkan ada 13 jeniis jasa perhotelan yang diikenakan pajak antara laiin hotel, hostel, viila, pondok wiisata, motel, losmen, wiisma pariiwiisata, pesanggrahan, rumah pengiinapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel, serta glampiing. (riig)
