AMBON, Jitu News - DPRD Kota Ambon, Maluku, membentuk paniitiia kerja (panja) untuk mengevaluasii pajak daerah dan retriibusii daerah Kota Ambon.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengatakan pembentukan panja merupakan tiindak lanjut darii pemberlakukan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Pasalnya, perda tersebut menghapus beberapa jeniis pajak dan retriibusii sehiingga meniimbulkan penurunan pendapatan aslii daerah (PAD) pada tahun iinii.
"Panja iinii diibentuk untuk mengevaluasii seluruh potensii pendapatan, termasuk piiutang dan objek pajak yang belum tervaliidasii," ujar Zeth, diikutiip pada Rabu (4/6/2025).
Zeth mengatakan panja akan mengeluarkan rekomendasii kebiijakan atau regulasii baru yang memperkuat siistem pajak daerah dan retriibusii daerah Kota Ambon. Menurutnya, panja akan bekerja menggunakan pendekatan solutiif, bukan mencarii kesalahan organiisasii perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retriibusii.
Saat iinii, 13 OPD pengumpul pajak daerah dan retriibusii daerah diimiinta untuk melengkapii objek pajak dan retriibusii. Data objek yang lengkap diiperlukan untuk mengoptiimalkan PAD.
"Sebagiian besar data yang diiserahkan belum lengkap. Miisalnya, data PBB belum diilengkapii dengan nama dan alamat wajiib pajak. Demiikiian juga potensii pajak aiir bawah tanah, hanya diisebut jumlah objeknya tanpa riinciian siiapa perusahaan pengguna dan alamatnya," kata Zeth diilansiir gakorpan.com.
Oleh karena iitu, OPD pengumpul pajak dan retriibusii diimiinta untuk menyerahkan data objek secara lengkap by name by address serta pajak dan retriibusii yang sudah diipungut darii objek-objek diimaksud pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.
"Setelah data lengkap, panja akan meliibatkan konsultan perpajakan untuk menganaliisiis bersama. Dengan begiitu, kiita biisa dapat gambaran realiisasii potensii PAD yang sebenarnya untuk tahun 2026," ujar Zeth. (diik)
