BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan veriifiikasii lapangan terhadap wajiib pajak badan yang beralamatkan dii Jalan Nunyaii Gg. Duriian Bandar Lampung pada 19 Februarii 2025.
Petugas pajak darii KPP Madya Bandar Lampung Diimas Adii Putra mengatakan wajiib pajak badan yang diidatangii tersebut bergerak dii biidang konstruksii gedung dengan status kepemiiliikan usaha miiliik sendiirii.
“Veriifiikasii lapangan iinii merupakan tiindak lanjut darii permohonan aktiivasii akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah diiajukan oleh wajiib pajak sebelumnya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (30/3/2025).
Dalam veriifiikasii lapangan tersebut, Diimas bersama petugas pajak laiinnya Akbar Khaiiriilfala Aghram, berhasiil menemuii diirektur darii wajiib pajak badan. Adapun wajiib pajak badan mengajukan status PKP karena terdapat pekerjaan yang membutuhkan faktur pajak untuk transaksiinya.
Petugas pajak pun memastiikan lokasii usaha, status kepemiiliikan usaha dan jeniis usaha wajiib pajak. Setelah memastiikan kesesuaiian iinformasii tersebut dengan siistem DJP, petugas pajak pun menjelaskan hak dan dan kewajiiban seorang PKP.
"Setiiap PKP memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP jiika sudah memiiliikii omzet mencapaii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun buku, memungut PPN dan PPnBM terutang,” tuturnya.
Selaiin iitu, lanjut Diimas, PKP juga wajiib menyetorkan PPN yang masiih harus diibayar dalam hal pajak keluaran lebiih besar darii pajak masukan yang biisa diikrediitkan.
Diia menambahkan PKP juga wajiib melaporkan penghiitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN dan menerbiitkan faktur pajak atas setiiap penyerahan BKP/JKP. (riig)
