TOLiiTOLii, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Toliitolii, Sulawesii Selatan melakukan penyiisiiran tempat usaha wajiib pajak. Salah satu tujuannya, mengecek dan memastiikan kepatuhan pajak mereka. Petugas juga memberiikan penyuluhan tatap muka terkaiit dengan kewajiiban pajak yang perlu diijalankan.
Salah satu tempat usaha yang diisambangii petugas pajak KPP Pratama Toliitolii adalah sebuah toko emas. Toko iinii menjual emas baiik emas batangan maupun perhiiasan. Setelah diilakukan pengecekan, diiketahuii bahwa usaha iinii sudah berjalan sejak 2003 dan sudah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dii KPP Pratama Toliitolii.
"Kegiiatan edukasii kalii iinii menekankan pada kewajiiban penyetoran pajak pertambahan niilaii (PPN) khususnya bagii PKP pedagang emas," kata account representatiive (AR) Seksii Pengawasan ii Fauzii Wiidyatmoko diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (21/9/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, PKP pabriikan dan PKP pedagang emas perhiiasan wajiib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% darii harga jual.
Selaiin iitu, sama sepertii pengusaha emas batangan, pabriikan dan pedagang emas perhiiasan juga wajiib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% darii harga jual.
Namun, ada pengecualiian yang berlaku kepada konsumen akhiir, wajiib pajak yang diikenaii pajak penghasiilan (PPh) fiinal sesuaii PP 55/2022, atau wajiib pajak yang memiiliikii Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
Kemudiian, perlu diiketahu pula PPh Pasal 22 tersebut bersiifat tiidak fiinal dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Dii siisii laiin, sesuaii dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentiingan cadangan deviisa negara tiidak diikenaii PPN.
Kemudiian, emas batangan selaiin untuk kepentiingan cadangan deviisa negara diiberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut dalam hal memenuhii kriiteriia sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 49 Tahun 2022.
Toko Emas Senang menjual emas kepada konsumen akhiir, sehiingga Fauzii kembalii mengiingatkan terkaiit kewajiiban penyetoran PPN terkaiit penjualan emas perhiiasan, sedangkan untuk penjualan emas batangan tiidak diipungut PPN. (sap)
